ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 05 Mar 2025 20:30 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memulihkan kembali penerima faedah Kartu Jakarta Pintar (KJP) nan sebelumnya dicabut pada penyaluran tahap II Tahun 2024. Ia menyebut bakal mengembalikan jumlah penerima faedah KJP sebagaimana nan diterapkan gubernur definitif sebelumnya.
Ia menyampaikan program itu masuk dalam 40 program quick win nan ditargetkan terealisasikan pada 100 hari pertama kerja.
"Contohnya Kartu Jakarta Pintar, saya sudah memutuskan untuk dikembalikan penerimanya seperti era gubernur definitif sebelumnya. Ternyata memang betul ada nyaris 200 ribu lebih," kata Pramono di GOR Otista, Jakarta, Rabu (5/3).
KJP sendiri merupakan program support sosial nan diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta. Selain itu, Pramono juga meminta seluruh penduduk Jakarta nan ijazahnya tetap tertahan di sekolah untuk segera diambil.
Ia menyatakan kelak biaya pelunasan piagam itu bakal ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Yang berikutnya, bagi siapa saja nan ijazahnya tetap tertahan alias ditahan tidak bisa diambil, kelak segera diambil lantaran bakal ditanggung Pemprov Jakarta, jadi enggak boleh ada piagam apapun nan ditahan, jelas ya," ucapnya.
Program KJP diluncurkan pertama kali pada 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo. Program itu dilanjutkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok dan Gubernur Anies Baswedan.
Ada perbedaan antara program KJP Plus di era Anies dengan KJP di era Ahok di antaranya terdapat pada biaya operasional nan dapat dicairkan dan faedah KJP.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana menerapkan syarat meraih nilai rapor alias capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.
Namun, ini bakal dikaji ulang. Pemprov DKI menyatakan tujuan dibuatnya peraturan itu hanya mau memotivasi para peserta didik untuk giat belajar dan menggunakan support pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.
Adapun persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya seperti peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri alias swasta di Jakarta, serta mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Lalu, siswa penerima KJP Plus juga kudu memenuhi kriteria unik sebagai penerima support sosial, seperti terdaftar dalam info terpadu kesejahteraan sosial nan dapat dipadankan dengan sumber info lain alias merupakan anak panti sosial.
(dal/mnf)
[Gambas:Video CNN]