ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan argumen menggeledah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur.
Penggeledahan itu berangkaian dengan posisi La Nyalla sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur 2010-2019.
KONI Jawa Timur diduga berangkaian dengan pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022
"Terkait dengan investigasi perkara biaya hibah, pada saat nan berkepentingan sebagai Wakil Ketua KONI," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (16/4).
Penyidik KPK menggeledah rumah kediaman La Nyalla di area Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 14 April 2025. Belum ada info terkini peralatan bukti apa nan disita.
Sementara itu, melalui siaran persnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah.
Ia menyatakan tidak mempunyai kaitan dengan mantan personil DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi nan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berasosiasi dengan kerabat Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4).
Satu hari setelahnya, tepatnya pada Selasa (15/4), KPK menggeledah Kantor KONI Provinsi Jawa Timur. Sejumlah ruangan mulai dari sekretariat, ruang bendahara, ruang rencana dan penganggaran (rengar) digeledah interogator untuk mencari peralatan bukti.
Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Muhammad Nabil mengungkapkan KPK menyita sejumlah arsip dari tahun 2017 hingga awal 2022.
"Sudah ada pemeriksaan dan beberapa dokumen-dokumen nan dibawa, mulai tahun 2017 sampai 2022. Kemudian sebagian masuk pada periode saya, 2022 itu ada beberapa dokumen, tapi itu nan paling banyak dokumen-dokumen kita nan melangkah tahun 2017 sampai 2022 awal," kata Nabil.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah mencegah 21 orang untuk berjalan ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]