ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Polri mengungkapkan proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos dari Singapura memerlukan waktu paling sigap empat bulan.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol Ricky Purnama mengungkapkan perihal itu berasas komunikasi mereka dengan Singapura.
"Hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling sigap bisa empat bulan alias mungkin bisa lebih dari itu lantaran ada sebuah proses norma nan kudu dilalui," kata Ricky Purnama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3).
Ricky menjelaskan pihak berkuasa Singapura mempunyai waktu sekitar 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi Tannos dari pemerintah Indonesia.
Pihak Singapura pun, kata dia, telah memenuhi permohonan ekstradisi Tannos dari pemerintah Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
"Namun, lantaran pihak Singapura bakal melakukan proses berasas sistem norma mereka, untuk selanjutnya melakukan peninjauan dan asesmen terhadap permohonan ekstradisi kita," dia menjelaskan.
"Keputusan dari proses norma nan melangkah di Singapura kelak bakal keluar pada waktunya dan tentunya bakal menyantap waktu," ucap Ricky Purnama.
Meski menyantap waktu, kata dia, pemerintah merasa lega lantaran pihak Singapura menjamin bahwa Tannos tetap ditahan di Changi Prison selama proses norma tersebut berjalan, alias sebelum diekstradisi ke Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan proses ekstradisi Paulus Tannos menggunakan langkah diplomasi nan dipimpin Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum (OPHI Kemenkum), dan Kejaksaan Agung.
"Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan secara profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan, dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General (Jaksa Agung) Singapura," kata Untung menjelaskan peran Polri dalam proses ekstradisi Tannos.
Paulus Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dsan telah ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik tersebut.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap, kemudian pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Kemenkum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI saat ini sedang berkoordinasi guna mempercepat proses penyelenggaraan ekstradisi tersebut.
(antara/chri)