ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Selasa, 25 Feb 2025 00:55 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Bareskrim Polri mengaku tetap terus memburu pelaku lain dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tidak menutup kesempatan pihaknya juga bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Pasti itu (peluang penetapan tersangka baru), lantaran dia tidak berdiri sendiri," ujarnya dalam konvensi pers, Senin (24/2).
Ia menambahkan interogator tetap bakal mengembangkan aktor-aktor intelektual nan berada di belakang keempat pelaku. Pasalnya, kata dia, tindakan pemalsuan arsip itu dilakukan mereka lantaran motif ekonomi.
"Kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kami tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa nan diharapkan oleh publik ialah penanganan sampai tuntas," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Hal itu disampaikan setelah interogator Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2).
Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 13.10 WIB.
Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu ialah A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membikin dan menggunakan surat palsu.
Surat itu kemudian dipakai untuk mengusulkan permohonan pengukuran dan permohonan kewenangan hingga akhirnya sukses diterbitkan total 263 sertifikat atas nama penduduk desa.
Dari hasil pemeriksaan diketahui andaikan tindakan pemalsuan arsip nan dilakukan Arsin Cs itu semata-mata lantaran aspek ekonomi.
Namun, Bareskrim mengaku tetap terus mendalami besaran untung nan didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan arsip itu.
(chri/tfq)