ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding mewanti-wanti penerapan RUU Perampasan Aset yang berisiko sewenang-wenang jika saat ini tak dibahas dengan hati-hati.
Sudding ingin pembahasan RUU Perampasan Aset mempunyai fondasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"Tanpa payung norma aktivitas nan kuat dan menyeluruh, penerapan perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran kewenangan asasi penduduk negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan nan dapat dipersoalkan secara norma di kemudian hari," kata Sudding saat dihubungi, Rabu (17/9).
"Maka KUHAP krusial untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset," imbuhnya.
Menurut Sudding, proses pembahasan RKUHAP saat ini sudah rampung, dan tinggal menunggu rapat pleno dengan meminta pandangan fraksi-fraksi di Komisi III DPR untuk disahkan di tingkat satu. Oleh karenanya, kata dia, RKUHAP kudu menjadi prioritas sebelum RUU Perampasan Aset resmi dibahas.
"RKUHAP kudu menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset," katanya.
Sudding mengingatkan setiap tindakan norma kudu didasari prinsip due process of law, termasuk dalam penerapan perampasan aset ke depan. Dia pun menilai KUHAP bakal mengisi peran tersebut dengan memastikan semua penegakan norma dilakukan dengan prosedur nan sah.
Lebih lanjut, Sudding mengungkapkan, patokan norma mengenai perampasan aset tersebar di beragam undang-undang, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Kejaksaan.
Menurut dia, sejumlah patokan itu, termasuk KUHAP kudu selaras agar negara mempunyai sistem norma nan sinkron dan tidak tumpang tindih.
Sudding memahami publik mau pemberantasan korupsi nan bukan hanya efektif, tetapi juga adil. Sehingga, menyelesaikan RKUHAP merupakan langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem norma nasional.
"Bukan berfaedah kita tidak serius dalam mengejar koruptor dan menindak pidana ekonomi. Tapi pendekatannya kudu komprehensif," ujar Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah bermufakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, DPR bakal resmi memasukkan RUU tersebut Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat di Baleg, Rabu (17/9).
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
"Targetnya tahun ini semuanya kudu dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan pekan lalu.
(thr/fra)
[Gambas:Video CNN]