Polisi Usut Aliran Dana Bandar Narkoba Catur Hingga Ke Klub Persiba

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Selasa, 11 Mar 2025 12:24 WIB

Eks Direktur klub Persiba Balikpapan Catur Adi nan juga bandar narkotika di Kaltim bakal dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi usut aliran biaya bandar narkoba eks Direktur Persiba Balikpapan. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Bareskrim Polri menyebut eks Direktur klub Persiba Balikpapan Catur Adi nan juga bandar narkotika wilayah Kalimantan Timur bakal dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penerapan pasal TPPU itu dilakukan sebagai komitmen untuk memiskinkan para bandar sehingga tidak lagi bisa beraksi di Indonesia.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, jika bandar, wajib dimiskinkan. Makanya kita dalami untuk TPPU-nya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3).

Mukti menjelaskan saat ini interogator tengah menelusuri aliran biaya dari hasil perdagangan narkoba jaringan Catur di wilayah Kalimantan. Penelusuran itu, kata dia, juga bakal dilakukan kepada klub Persiba Balikpapan tempat Catur menjabat sebagai Direktur.

"Masalah Aliran dana. Kita tetap dalami. Kami tetap dalami untuk aliran biaya ke mana saja. Nanti Subdit TPPU nan bergerak. Masih didalami. Saya belum bicara gamblang," tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menyebut Direktur klub sepakbola Persiba Balikpapan Catur Adi merupakan bandar narkotika besar di wilayah Kalimantan Timur.

"Peran C adalah sebagai Bandar Narkoba di Kalimantan Timur dan sebagai pengendali untuk peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Balikpapan," ujar Mukti.

Mukti menjelaskan pengungkapan jaringan Catur tersebut diketahui usai mendapati info dari Kalapas Klas IIA Balikpapan mengenai indikasi peredaran narkoba jenis sabu.

Ia menyebut Polda Kalimantan Timur berbareng pihak Lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari kemarin. Hasilnya, kata dia, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.

Akan tetapi, dia menyebut narkotika jenis sabu itu sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi dan tinggal tersisa sebanyak 69 gram. Mukti mengatakan pihaknya sukses menemukan total 9 orang kaki tangan Candra nan ada di dalam lapas.

"Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas," tuturnya.

Mukti mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka E selaku pengendali Lapas menyetorkan duit hasil penjualan kepada sosok D. Ia menyebut duit dari pelaku D itu nan kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K nan dikuasai oleh Candra.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]