Polisi Tangkap Komplotan Pemerasan Modus Kencan Di Jakut

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 06 Mar 2025 10:23 WIB

Komplotan pemerasan ditangkap di Jakut. Mereka beraksi dengan modus kencan. Ilustrasi. Komplotan pemerasan ditangkap di Jakut. Mereka beraksi dengan modus kencan. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Andry Novelino)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pemerasan dengan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka beraksi dengan modus kencan.

Kasus bermulai saat korban laki-laki berinisial RPS berkenalan dengan seseorang nan mengaku sebagai wanita lewat aplikasi kencan.

Dari perkenalan itu, komunikasi keduanya semakin intens dan beranjak ke WhatsApp. Lalu, mereka sepakat untuk berjumpa di sebuah kos nan ditentukan oleh si wanita pada Minggu (2/3).

"Setelah terjadi percakapan online pelaku memberikan alamat dan keberadaannya melalui share location menggunakan Google Maps. Kemudian korban datang ke tempat nan ditunjukkan oleh pelaku (TKP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/3).

Setiba di lokasi, korban mendapati ada dua wanita di dalam kos. Beberapa waktu kemudian, datang tiga orang laki-laki ke kos tersebut. Salah satu laki-laki mengaku merupakan suami dari wanita tersebut.

"Salah satunya mengaku sebagai suami wanita nan ada di dalam rumah kos, dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya," ucap Ade Ary.

Kemudian, laki-laki nan mengaku suami itu menodongkan pisau ke arah korban lampau merampas ponsel.

Pelaku lantas meminta PIN m-banking korban dan menguras duit nan ada di dalamnya untuk deposit gambling online. Setelahnya, pelaku langsung mengusir korban untuk pergi dari kos.

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta.

Setelah diselidiki, polisi sukses menangkap empat pelaku di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/3) malam. Keempat pelaku yakni, Firli Dewi (29), Sudarna (38), Aly akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30).

Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan alias Pasal 368 KUHP.

(tsa/dis)

[Gambas:Video CNN]