Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Umts Diduga Gelapkan Ukt Rp1,2 Miliar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Sabtu, 22 Feb 2025 23:03 WIB

Polres Padangsidimpuan menangkap dua mahasiswa UMTS karena diduga menggelapkan UKT hingga Rp1,2 miliar. Polres Padangsidimpuan menangkap dua mahasiswa UMTS karena diduga menggelapkan UKT hingga Rp1,2 miliar. (iStock/Jaka Suryanta)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) ditangkap Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sumut lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan UKT (uang kuliah tunggal) hingga Rp1,2 miliar.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan kedua mahasiswa UMTS nan ditangkap berinisial NML dan MA. Mereka diduga menggelapkan UKT tahun aliran 2023-2024.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu pegawai UMTS atas nama, Eny Mayasari (33) melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan," kata AKBP Wira Prayatna, Sabtu (22/2/2025).

Dia menjelaskan awalnya pihak finansial UMTS menghubungi pihak bank mengenai rekening surat kabar 14 Februari 2025 nan masuk ke kampus sebanyak 6 kali transaksi. Sementara, slip penyetoran nan masuk ke finansial UMTS ada 28 transaksi.

"Pihak finansial UMTS menghubungi bank tersebut. Setelah dicek rupanya slip penyetoran nan diberikan mahasiswa ke bagian finansial berbeda dengan slip penyetoran bank," ujarnya.

Kemudian, bagian finansial UMTS memanggil mahasiswa nan ada namanya di slip penyetoran. Para mahasiswa ini mengaku duit kuliah telah disetorkan ke salah seorang rekan mereka nan tak lain ΜΑ.

"Setelah dicek, selisih duit nan diterima UMTS TA 2023-2024 sebanyak Rp1,2 miliar. Dan slip penyetoran sebanyak 59 lembar nan diserahkan mahasiswa ke bagian finansial di mana duit nan belum disetor sebesar Rp86,5 TA 2024-2025," urainya.

Kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan guna proses norma lebih lanjut. Atas laporan ini, tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan meringkus NML dan MA. Dari hasil investigasi NML dan MA saling kenal serta merupakan mahasiswa UMTS.

"Barang bukti nan diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Vespa sprint diduga hasil kejahatan NML. Lalu, 32 helai busana laki-laki dan satu unit Handphone. Kemudian, satu block tagihan pembayaran salah satu bank nan dibuat NML untuk meyakinkan mahasiswa bahwa duit nan mereka berikan sudah dibayarkan," sebutnya.

Modus kejahatan nan dilakukan NML dan MA ialah bayar UKT tanpa admin melalui bank. NML mengaku pada MA sebagai tenaga kerja di bank. Dia memerintahkan MA mencari mahasiswa nan mau bayar UKT dan keperluan kampus lainnya melalui dirinya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara. Kami mengimbau ke mahasiswa, jika ada nan merasa terdampak atas kasus ini, silahkan melapor ke Polres Padangsidimpuan untuk memberikan info ataupun bukti," paparnya. 

(fea/fnr)

[Gambas:Video CNN]