Polisi Sumut Tangkap Asn Atas Dugaan Penipuan Proyek Disdik Rp1,2 M

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 06 Mar 2025 05:55 WIB

Polda Sumut mengungkap kasus penipuan proyek fiktif Rp1,2 miliar nan melibatkan seorang ASN. Ilustrasi. Polda Sumut mengungkap kasus penipuan proyek fiktif Rp1,2 miliar nan melibatkan seorang ASN. (iStockphoto/SimonSkafar)

Medan, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Polda Sumut mengungkap kasus penipuan proyek fiktif Rp1,2 miliar nan melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kasus itu, polisi menangkap TMH selaku Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.

"Tersangka TMH ditangkap setelah diduga menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah," kata Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Rabu (5/3).

Dia menegaskan Polda Sumut menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan korban, HS. Tersangka TMH menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming untung besar.

"Korban tertipu hingga miliaran rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami sukses menangkap tersangka dan mengamankan peralatan bukti," ujar Kombes Yudhi.

Menurutnya, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan arsip proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp5,7 miliar nan diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut.

[Gambas:Video CNN]

"Tersangka juga menjanjikan untung 30 persen dalam waktu tiga bulan. Korban nan percaya kemudian menyerahkan biaya secara berjenjang hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka," ucapnya.

Namun, hingga pemisah waktu nan dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan duit korban tidak dikembalikan.

Polda Sumut telah melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, lantaran tidak kooperatif, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa dan akhirnya menangkap tersangka.

"Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti, termasuk bukti transfer dan kuitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka," paparnya.

(chri/fnr)