ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Presiden RI Prabowo Subianto sejenak lagi bakal meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada tanggal 24 Februari 2025. Nantinya BPI Danantara bakal mengelola seluruh aset-aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Danantara juga tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN nan telah disahkan pada hasil sidang paripura pada 4 Februari 2025 lalu.
Mengutip Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN mengenai kewenangan atas pengelolaan BUMN, dalam Pasal 3A disebutkan, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bagian pengelolaan finansial negara.
Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kepemilikan kekayaan negara nan dipisahkan pada BUMN. Dalam perihal ini, dalam ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A dwiwarna dan badan sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan holding operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara nan dipisahkan.
Dalam RUU BUMN tersebut juga menyinggung soal BPI Danantara dalam pasal 3E. Disebutkan bahwa, dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan nan dibentuk dengan Undang-Undang ini.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan norma Indonesia nan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber biaya lain.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, menteri menempatkan perwakilannya di badan, holding investasi, dan holding operasional atas persetujuan Presiden.
Pada Pasal 3F Danantara bekerja untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Danantara mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.
Lalu, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN nan berasal dari pengelolaan dividen, berbareng menteri membentuk holding investasi dan holding operasional, berbareng menteri menyetujui usulan hapus kitab dan/atau hapus tagih atas aset BUMN nan diusulkan oleh holding investasi alias holding operasional.
Selanjutnya, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden, serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada perangkat kelengkapan DPR RI nan membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Adapun modal Danantara, nan tertera pada Pasal 3G, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal negara dapat berasal dari biaya tunai, peralatan milik negara, dan saham milik negara pada BUMN.
Modal Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun da dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
Selain itu, pada Pasal 3H disebutkan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga.
Keuntungan alias kerugian nan dialami badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan untung alias kerugian Badan.
Lalu untung Danantara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian untung ditetapkan sebagai untung ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup alias menanggung akibat kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup alias menanggung akibat kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Namun, mengutip Pasal 3Y, menteri, organ, dan pegawai badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban norma atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan lantaran kesalahan alias kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
Serta, tidak mempunyai tumbukan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh untung pribadi secara tidak sah. Danantara hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh Presiden.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Jitu "Poles" Daya Tarik Emiten di BEI Bagi Investor Asing
Next Article Superholding BUMN Bakal Mirip Temasek, Ini Profilnya