Poin-poin Dakwaan Dan Eksepsi Tom Lembong Di Kasus Impor Gula

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menguraikan peran-peran Tom Lembong dalam kasus nan merugikan finansial negara tersebut.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin krusial dakwaan jaksa dan keberatan nan disampaikan kubu Tom Lembong berikut ini.

Perbuatan melawan hukum

Jaksa mendakwa Tom Lembong telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan secara melawan norma dalam aktivitas impor gula nan menyebabkan kerugian finansial negara.

Perbuatan itu dilakukan Tom Lembong bersama-sama dengan 10 terdakwa lain nan dilakukan penuntutan terpisah.

Mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015 Charles Sitorus, Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003 Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013 Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012 Indra Suryaningrat.

Kemudian Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015 Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010 Hans Falita Hutama, dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011 Ali Sandjaja Boedidarmo.

Peran Tom Lembong

Jaksa menyebut Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor alias persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak luar (mayoritas berstatus terdakwa) tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

Tom Lembong disebut memberikan surat pengakuan impor alias persetujuan impor tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Kemudian, Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM alias persetujuan impor GKM kepada para terdakwa lain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, perusahaan nan diberikan surat pengakuan tersebut tidak berkuasa mengolah GKM menjadi GKP lantaran berlatar belakang upaya gula rafinasi.

Pada tahun 2015, Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP nan dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP sudah mencukupi dan pemasukan alias realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan kesiapan dan stabilisasi nilai gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI (Persero) untuk melakukan pengadaan GKP dengan langkah bekerja sama dengan produsen gula rafinasi lantaran sebelumnya para terdakwa lain telah menyepakati pengaturan nilai jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan nilai jual dari PT PPI kepada pemasok di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Terakhir, Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas pengedaran gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi nilai gula nan semestinya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.

Memperkaya orang lain

Perbuatan Tom Lembong sebagaimana disebut di atas telah memperkaya orang lain. Yaitu Tony Wijaya NG sebesar Rp144,1 miliar, Then Surianto Eka Prasetyo Rp31,1 miliar, Hansen Setiawan Rp36,8 miliar, Indra Suryaningrat Rp64,5 miliar dan Eka Sapanca Rp26,1 miliar.

Kemudian Wisnu Hendraningrat Rp42,8 miliar, Hendrogiarto A. Tiwow Rp41,2 miliar, Hans Falita Hutama Rp74,5 miliar, Ali Sandjaja Boedidarmo Rp47,8 miliar, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy Rp5,9 miliar.

Kerugian negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 20 Januari 2025, jaksa menyebut negara mengalami kerugian sejumlah Rp515 miliar.

"Yang merugikan finansial negara sebesar Rp515.408.740.970,36 nan merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ungkap jaksa Sigit Sambodo.

Ancaman pidana

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Unsur-unsur utama dalam pasal ini adalah melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, alias korporasi, merugikan finansial negara alias perekonomian negara.

Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor menyebut setiap orang nan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan alias sarana nan ada padanya lantaran kedudukan alias kedudukan nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan alias denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Eksepsi Tom Lembong

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya langsung mengusulkan nota keberatan alias eksepsi. Mereka mau eksepsi bisa segera dibacakan. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim.

Kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, beranggapan dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak jelas. Menurut dia, apa nan disampaikan jaksa dalam surat dakwaan sebagai corak upaya mengkriminalisasi kliennya.

"Apa nan menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama mengenai dengan kebijakan Menteri Perdagangan," kata Ari.

"Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika bakal muncul ketidakpastian hukum, baik nan terjadi saat ini maupun di hari nan bakal datang," sambungnya.

Ari meminta majelis pengadil membebaskan Tom Lembong dalam agenda sidang putusan sela mendatang. Dia berambisi majelis pengadil tidak menerima dakwaan jaksa.

Selain itu, Ari berambisi nama baik kliennya bisa dipulihkan juga.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ucap Ari.

"Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tandasnya.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]