ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materiil alias judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan judicial review itu diajukan seorang penduduk berjulukan Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya Ardin Firanata. Dalam uji materiilnya terdapat beberapa pasal mengenai PCO nan digugat ke MA.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan kewenangan uji materiil dalam corak dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara kewenangan uji materiil dikutip, Minggu (20/4).
Berikut isi 4 pasal nan digugat:
Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
"Objek kewenangan uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut.
Berikut keterangan pasal-pasal nan diajukan oleh pemohon untuk diuji materiil:
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian support kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan info kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan kegunaan :
a. penyelenggaraan kajian rumor dan info aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. penyelenggaraan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas rumor dan info aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. penyelenggaraan diseminasi info dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi info strategis dan pertimbangan komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. penyelenggaraan manajemen Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. penyelenggaraan kegunaan lain nan diberikan oleh Presiden.
Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penyelenggaraan kegunaan di bagian pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi info nan dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan kegunaan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan nan mengatur mengenai kegunaan pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi info dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]