Peran Dua Bos Pertamina Patra Niaga Di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran dua tersangka baru dan kaitannya dengan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.

Dua tersangka baru ini ialah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan dalam perkara ini Maya dan Edward melakukan pembelian RON 90 alias lebih rendah dengan nilai RON 92 atas persetujuan tersangka RS. Hal tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan nilai tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.

"Tersangka MK memerintahkan dan alias memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ alias nan dijual dengan nilai RON 92," kata Qohar dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (26/2) malam.

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," imbuhnya.

Kemudian, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot alias penunjukan langsung (harga nan bertindak saat itu).

Padahal, metode pembayaran nan semestinya digunakan adalah term alias pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh nilai wajar. Alhasil, PT Pertamina Patra Niaga bayar impor produk kilang dengan nilai nan tinggi kepada mitra upaya alias DMUT.

"Tersangka MK dan tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up perjanjian shipping (pengiriman) nan dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 secara melawan hukum," tutur Qohar.

"Dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," imbuhnya.

Kini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Tujuh tersangka nan lebih dulu ditetapkan terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya ialah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya ialah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

(tsa/dis)

[Gambas:Video CNN]