ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan investigasi kasus dugaan suap dan perintangan investigasi tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tim interogator ke jaksa penuntut umum KPK.
"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan aktivitas pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (6/3).
Nantinya, jaksa KPK mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara, peralatan bukti dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada Rabu (5/3) kemarin, tim norma Hasto menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk melayangkan protes keras lantaran interogator bakal melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum.
Protes tersebut bukan tanpa alasan. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan KPK tidak menghormati kewenangan tersangka di mana pada Selasa (4/3) telah mengusulkan tiga mahir norma sebagai saksi meringankan alias a de charge untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan.
Menurut dia, tindakan nan dilakukan interogator KPK menguatkan dugaan lembaga antirasuah menghindari Praperadilan nan tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami memandang bahwa apa nan dilakukan oleh KPKhari ini, ini nan kami sudah memandang kecurigaan kami bahwa mau mempercepat perkara ini untuk menghindari Praperadilan," kata Ronny, Rabu kemarin
Hasto berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses norma KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengusulkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas.
Dalam persidangan nan terbuka untuk umum, Kamis (13/2), pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto nan mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, semestinya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas argumen itu, Hasto mengusulkan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]