ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Saksi verbalisan ialah interogator pada Kejaksaan Agung, Ito Aziz Wasitomo, membantah pengakuan pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, nan menyatakan ditekan apalagi diancam disetrum saat menjalani pemeriksaan.
Ito dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga orang mantan pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lisa juga dihadirkan dalam sidang tersebut untuk dikonfrontasi dengan Ito.
"Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan alias memaksa kerabat Lisa untuk menjawab?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/3).
"Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan alias apa pun itu nan sifatnya mengintimidasi dari bu Lisa," jawab Ito.
Ito mengatakan hanya memeriksa Lisa dalam kapabilitas dia sebagai saksi ialah pada 23 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024.
Selanjutnya, ketua majelis pengadil Teguh Santoso mengambil alih persidangan. Hakim mau menegaskan apakah ada tekanan dari Ito saat memeriksa Lisa.
"Kemarin menurut keterangan Lisa kan ketika diperiksa dia, ada banyak interogator di situ, di sekelilingnya dia, sehingga dia semacam seakan bakal tidak bebas, merasa tertekan, adakah seperti itu gambarannya?" tanya hakim.
"Tidak ada majelis," kata Ito.
"Saya ulangi lagi, saya tegaskan lagi, apakah ada pengarahan dari kerabat untuk mengakui bahwa interogator sudah mengarahkan, ini keterangan pak Mangapul alias keterangan pak Erintuah seperti ini, kenapa kerabat enggak ikut saja keterangan mereka, apakah seperti itu?" lanjut hakim.
"Tidak pernah mengarahkan seperti itu," ucap Ito.
"Jadi, apa nan tertuang di dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] ini adalah murni apa nan dia terangkan sendiri?" tanya pengadil lagi.
"Murni jawaban alias keterangan dari kerabat Lisa," tegas Ito.
Hakim lantas bertanya kepada Lisa mengenai permintaan perubahan sejumlah keterangan dalam BAP. Lisa mengaku sudah meminta perubahan BAP tersebut.
"Yang Mulia saya setelah baca sudah saya minta tukar nan Mulia, tapi bukan waktu itu lantaran jam 02.00 pagi, jadi tidak mungkin diubah saat itu," kata Lisa.
Dalam keterangannya, Ito mengatakan Lisa tak pernah meminta mengubah keterangan saat dia memeriksanya. Sementara itu, Lisa mengatakan interogator nan memeriksanya pada 23 Oktober 2024 bukan hanya Ito.
Dalam persidangan Selasa (25/2), Lisa mengaku diancam saat diperiksa interogator JAM PIDSUS Kejaksaan Agung di kasus dugaan suap nan melibatkan tiga pengadil PN Surabaya.
Bahkan, Lisa mengungkapkan ada ancaman untuk menyetrum dirinya andaikan tidak mengakui penyerahan duit suap Sin$150 ribu kepada tiga pengadil PN Surabaya nan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Tapi keterangan ini saya ngarang pak lantaran saya takut, saya digerombolin, dan saya ditekan untuk mengaku. Bahkan saya mau dilistrik pak, izin, maaf," kata Lisa dengan nada meninggi di hadapan majelis hakim.
Lisa menolak BAP dirinya Nomor 40 tertanggal 11 November 2024 nan dibacakan JPU. Ia mengatakan sudah meminta interogator untuk mengubah keterangan di BAP tersebut lantaran keberatan.
Penyidik pada Kejaksaan Agung lainnya nan turut dihadirkan sebagai saksi, Max Jefferson Mokola, juga mengaku tidak pernah mengintimidasi apalagi menakut-nakuti Lisa saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Ini kan mau kita konfrontir berasas keterangan kerabat Lisa juga di persidangan sebelumnya ataupun pada proses tahap 2, ada interogator berjulukan Max pernah menakut-nakuti menyetrum. nan saya mau tekankan. Apakah ada interogator nama Max selain saudara?" tanya jaksa.
"Kalau di Kejaksaan Agung saya saja, dan saya juga nan memeriksa dengan bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu," jawab Max.
"Setiap ada pemeriksaan ke saudari Lisa, apakah pernah secara sendiri saudara? Pernah tidak? Di luar teman-teman nan lain?" lanjut jaksa.
"Kalau ruang pemeriksaan itu kan memang masing-masing dan terbuka pintunya. Ketika saya memeriksa, kadang-kadang ada kawan nan melihat, terus kadang-kadang kawan misalnya pada waktu pemeriksaan bu Lisa, waktu itu juga ada pemeriksaan pak Zarof, kelak info dari pemeriksaan pak Zarof itu bisa disampaikan ke saya untuk melakukan pemeriksaan terhadap bu Lisa, alias info nan saya dapat dari bu Lisa, saya ke tempat pemeriksaannya pak Zarof, saya sampaikan ke interogator di ruangan pemeriksaan pak Zarof. Tapi, saya tidak memeriksa langsung pak Zarof," jelas Max.
Ia memahami Lisa sebagai orang nan mengerti hukum. Atas argumen itu pula dia menegaskan melakukan pemeriksaan sesuai patokan norma aktivitas nan berlaku.
"Di persidangan minggu lalu, bu Lisa menerangkan bahwa dia beberapa kali meminta pergantian keterangan di dalam BAP-nya, namun tidak ditindaklanjuti. Pertanyaan saya, apakah betul bu Lisa pernah minta pergantian BAP namun tidak dipenuhi oleh penyidik?" tanya salah seorang penasihat norma Erintuah.
"Yang saya periksa ini orang nan mengerti hukum, beliau ini sebagai pengacara. Kalau memang ada perihal nan tidak pas, pasti ketika di kasih kesempatan untuk mengoreksi BAP, pasti bakal dilakukan oleh ibu, dan itu tidak pernah dilakukan, ibu hanya melakukan koreksi terhadap tipo terhadap BAP nan sudah diketik itu. Jadi, dikoreksi tipo. Itu kita ubah. Jadi, kita ubah itu tapi tidak ada permintaan, oh ini hapus nan nomor ini, tidak ada. Jadi, itu dinamika semua nan terjadi di dalam pemeriksaan tertuang di dalam BAP," ungkap Max.
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan pengadil PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jika ditotal, suap nan diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.
Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 alias setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berasas putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.
(tsa/ryn)
[Gambas:Video CNN]