ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula. Pada sidang perdana nan digelar Kamis (6/3), Tom justru tidak didakwa memperkaya diri sendiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan penerapan dakwaan terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan dalam kasus ini Tom didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) alias Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam Pasal 2 telah diuraikan bahwa setiap orang nan terbukti melawan norma untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, alias korporasi nan merugikan finansial negara merupakan tindak pidana.
Sementara itu dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang nan menguntungkan diri sendiri, orang lain, alias korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, kedudukan nan dapat merugikan finansial negara merupakan tindak pidana.
"Dikenakan Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya, artinya menguntungkan orang lain, korporasi. Itu juga bisa dijerat," kata Harli di Jakarta, Kamis (6/3).
Tom Lembong tidak disebut menerima untung dari korupsi importasi gula nan menjeratnya. Namun, Tom didakwa memperkaya 10 pihak lainnya di kasus impor ini. Sembilan di antaranya juga sudah jadi tersangka.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut Tom Lembong berkedudukan dalam persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada 10 perusahaan gula swasta, ialah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM nan dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu menyebabkan kemahalan nilai nan dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Perbuatan Tom Lembong disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 alias Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(tsa/tfq)
[Gambas:Video CNN]