PENDIDIKAN DIGITAL

Mengungkap Fakta: Jauh dari Harapan, Hanya 9 Juta Penduduk Indonesia yang Menggunakan IKD

Warga Negara Indonesia kini dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal dengan KTP Digital. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas, KTP Digital akan sepenuhnya dapat diakses pada bulan September mendatang. “Kami berharap bahwa seluruh platform INA Digital akan selesai sepenuhnya pada akhir bulan September,” ujar Azwar Anas di Istana Kepresidenan pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Meskipun sudah ada 9 juta penduduk Indonesia yang memiliki IKD, jumlah tersebut masih jauh dari harapan. Data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk semester I 2023 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia mencapai 279.118.866 jiwa, sehingga masih terdapat sekitar 270 juta masyarakat yang belum memiliki IKD.

Azwar menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kartu identitas digital, saat ini masih harus dilakukan di kelurahan. Namun, tujuan ke depannya adalah dengan integrasi digital ID melalui pengenalan wajah, masyarakat akan dapat memperoleh IKD dengan lebih mudah.

IKD atau KTP digital merupakan bagian dari Govtech Indonesia yang dikelola oleh Perum Peruri. Terdapat sembilan layanan prioritas yang akan tersedia dalam aplikasi tersebut, antara lain kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan satu data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

Meskipun rencananya layanan ini akan diluncurkan pada bulan Mei atau Juni, Azwar menyatakan bahwa peluncuran GovTech Indonesia akan disesuaikan lebih lanjut. Presiden tidak hanya berharap adanya peluncuran, tetapi juga integrasi layanan-layanan yang ada, seperti integrasi IKD dan identitas digital sebagai SSO (single sign on) menggunakan INA Pass. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan 7 Kementerian/Lembaga, BPJS, dan ketenagakerjaan dengan satu portal nasional.

Dengan adanya KTP Digital, masyarakat akan semakin dimudahkan dengan proses yang lebih sederhana dan cepat. Mereka tidak perlu lagi mencetak blanko atau menyimpan KTP di dompet, karena KTP cukup disimpan di dalam handphone atau smartphone. Manfaat, kelebihan, serta keuntungan KTP digital sangatlah banyak, namun masih banyak penduduk Indonesia yang belum bisa mengaksesnya.

Diharapkan dengan adanya IKD atau KTP Digital, masyarakat Indonesia dapat merasakan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Semoga penerapan teknologi ini dapat membawa manfaat yang besar bagi kemajuan negara Indonesia ke arah yang lebih modern dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *