Pencabutan Paspor Mudahkan Penegak Hukum Pulangkan Riza Chalid

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 31 Jul 2025 06:41 WIB

Pencabutan paspor Riza Chalid mempermudah memboyong pulang ke RI untuk dilakukan proses penegakan hukum. Pencabutan paspor Riza Chalid mempermudah memboyong pulang ke RI untuk dilakukan proses penegakan hukum. (Dok. Istimewa)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspor saudagar minyak Riza Chalid yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Pencabutan paspor bisa memudahkan Kejaksaan Agung memboyong pulang Riza Chalid untuk dilakukan proses penegakan hukum.

Paspor, dan juga surat perjalanan laksana paspor merupakan arsip perjalanan. Ketika paspor dicabut alias ditarik, seseorang secara otomatis tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Penarikan paspor biasa dapat dilakukan dalam hal, dua di antaranya adalah pemegangnya melakukan tindak pidana alias melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; alias pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.

Hal itu diatur dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-undang Keimigrasian.

Adapun penjelasan Pasal tersebut ialah: "Yang dimaksud dengan 'melakukan tindak pidana alias melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia' adalah setiap orang penduduk negara Indonesia nan disangka melakukan perbuatan nan merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan nan diancam pidana 5 (lima) tahun alias lebih nan tetap berada di Wilayah Indonesia alias telah berada di luar wilayah Indonesia.

Penarikan paspor biasa terhadap tersangka nan telah berada di luar negeri kudu disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor RI nan bakal digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.

Kejaksaan Agung belum sukses memproses norma Riza Chalid lantaran nan berkepentingan selalu menghindari panggilan pemeriksaan.

Kejaksaan Agung sudah mengirim surat panggilan ketiga untuk pemeriksaan di bulan Agustus nanti.

Apabila Riza Chalid tidak kooperatif menghadiri panggilan penyidik, berasas norma aktivitas nan berlaku, maka Kejaksaan Agung dapat melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.

Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian juga saudagar minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]