Pemkab Semarang Batal Naikkan Pbb 441 Persen, Sebut Karena Se Mendagri

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah, resmi membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.

Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan perihal tersebut tak lepas dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Betul (kenaikan PBB dan NJOP dibatalkan), lantaran ada SE Mendagri," kata Rudibdo, Jumat (15/8) seperti dikutip dari detikJateng.

Dalam SE Mendagri dengan nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025 itu, Mendagri Tito meminta kepala wilayah untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak wilayah dan retribusi daerah.

Salah satu poin dalam SE itu adalah bupati/wali kota dapat menunda alias mencabut peraturan kepala wilayah nan memberlakukan kenaikan tarif PBB dan NJOP.

Selain itu, di dalam SE Mendagri tersebut, para bupati/wali kota diminta memberlakukan tarif tahun sebelumnya, terutama jika kenaikan dianggap memberatkan masyarakat.

Pengembalian bagi nan sudah bayar kenaikan pajak

Rudibdo pun menyebut, penduduk nan terlanjur bayar PBB dengan tarif nan sudah dinaikkan, bakal mendapatkan pengembalian. Namun, sistem teknisnya tetap dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang sudah bayar bakal dikembalikan ke wajib pajak. Mekanismenya bakal dikonsultasikan ke BPK dulu," kata dia.

"Ini baru dilakukan identifikasi oleh teman, berapa nan sudah bayar di masing-masing desa, kelurahan, dan kecamatan," lanjut Rudibdo.

Terkait program keringanan untuk lansia, veteran, dan golongan lain nan semula direncanakan lantaran adanya kenaikan, Rudibdo mengatakan kebijakan itu tetap dikaji.

Hal nan sama bertindak untuk rencana penghapusan denda pajak bagi tunggakan sebelum 2025.

"Baru dikaji," kata dia.

Kenaikan PBB Semarang sampai 441 Persen

Sebelumnya sempat diberitakan penduduk nan memprotes kenaikan PBB hingga acapkali lipat di Kabupaten Semarang. Salah satunya nan dialami penduduk Ambarawa, Kabupaten Semarang, Tukimah (69). Keponakannya, Andre Setiawan (42) mengatakan pihak family kaget ketika memandang kenaikan PBB hingga hampir lima kali lipat tersebut.

"Kenaikannya 441 persen, sampai lima kali lipat. Awalnya kami kira salah ketik," kata Andri, Selasa (12/8).

Pihak family pun sampai kudu bolak-balik instansi pajak hanya untuk meminta keringanan atas tarif PBB nan kudu dibayar tersebut. Terakhir, dia diminta instansi pajak menunggu keputusan hingga September.

"Masalahnya, pemisah bayar PBB sampai Agustus. Kalau surat keputusan keringanan keluar September, kelak malah kena denda. Itu nan bikin saya khawatir," ujarnya.

Sebelumnya diketahui pada Kamis (14/8), Mendagri Tito menyatakan menggelar rapat berbareng seluruh kepala wilayah untuk mendata kenaikan PBB.

Hal tersebut dilakukan Tito setelah Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo berencana meningkatkan PBB-P2 sebesar 250 persen hingga berujung polemik dan ricuh di masyarakat.

Bahkan imbas demo besar nan terjadi kemarin, Rapat Paripurna DPRD Pati pun memutuskan menggunakan kewenangan angket pembentukan pansus pemakzulan Sudewo.

Selain di Pati, protes masyarakat atas kenaikan PBB berlipat pun terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Cirebon (Jawa Barat), Jombang (Jawa Timur), dan Bone (Sulawesi Selatan).

"Sekarang siang ini bakal melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala wilayah untuk mengidentifikasi mana lagi nan terjadi kenaikan," ujarnya kepada wartawan di Lapangan Bulog, Jakarta Utara, Kamis.

Dalam rapat tersebut, Tito memberikan pengarahan agar seluruh kepala wilayah nan lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang keahlian ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]