ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai dengan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kata dia, Kementerian Hukum bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai dalam melakukan pekerjaan tersebut.
"KUHAP Surpres-nya sudah, sementara kami lagi menyusun Daftar Inventarisasi Masalah-nya dulu. Itu di Kementerian Hukum, kami bakal melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan," ujar Supratman usai konvensi pers capaian keahlian triwulan I di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/4).
Politikus Partai Gerindra ini menyatakan RUU KUHAP tidak mengubah tugas pokok dan kegunaan (tupoksi) dari lembaga penegak hukum.
Ia menuturkan perubahan lebih banyak terjadi seputar pemberian perlindungan kepada orang nan diduga melakukan tindak pidana (tersangka).
Termasuk di dalamnya bakal dibahas juga mengenai keadilan restoratif alias restorative justice- pendekatan penyelesaian nan berfokus pada pemulihan bukan pembalasan.
"Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, nyaris enggak ada," kata Supratman.
"Kalau saya lihat ya, dari patokan yang, draf nan dari DPR mengenai KUHAP itu lebih banyak mengenai dengan perlindungan kepada orang nan diduga melakukan dalam perihal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan kewenangan asasi manusia nan lebih banyak," katanya.
Sebelumnya, DPR resmi menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi KUHAP.
Penerimaan Surpres bernomor R-19/pres/03/2025 itu diumumkan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-6 penutupan masa persidangan II tahun 2024-2025.
"Pimpinan majelis telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia ialah R-19/pres/03/2025 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ucap Puan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP tersebut bakal menggantikan Undang-undang nan sudah melangkah selama 44 tahun.
Tak hanya itu, kata dia, RUU KUHAP juga bakal menyesuaikan KUHP baru nan mulai bertindak pada 1 Januari 2026 mendatang.
"Kalau norma materielnya baru, logikanya norma formil, norma acaranya juga kudu baru menyesuaikan nilai-nilainya," ucap Habiburokhman.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]