Pasangan Gay Di Banda Aceh Divonis Hukuman 80 Dan 85 Kali Cambuk

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Banda Aceh, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Pasangan gay yang digerebek penduduk saat berasosiasi badan di salah satu rumah kos di Banda Aceh, Aceh berinisial AI dan DA divonis balasan cambuk.

Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menilai keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang norma jinayat. DA divonis 80 kali cambuk, sementara AI lebih berat ialah 85 kali cambuk.

"Menjatuhkan balasan terhadap terdakwa DA berupa balasan 'uqubat ta'zir sebanyak 80 kali cemeti dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cemeti dikurangi masa tahanan nan telah dijalankan," kata majelis pengadil Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam putusan tersebut, Senin (24/2).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Alfian mengatakan pihaknya tidak keberatan dalam vonis tersebut. Menurutnya tuntutan jaksa juga sama dengan hasil putusan hakim.

"Terdakwa menerima putusan tersebut. Kami juga tinggal menunggu agenda eksekusinya saja," kata Alfian.

Pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA sebelumnya digerebek penduduk di bilik kost milik AI. Saat itu mereka ditemukan sedang berpelukan tanpa busana.

Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh penduduk sekitar indekos mengenai gerak-gerik keduanya. Meskipun keduanya sempat berkilah berjumpa untuk membikin tugas kuliah.

Usai kejadian itu, keduanya diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai norma nan bertindak di Tanah Rencong. 

(fra/fra/dra)

[Gambas:Video CNN]