Ojk Terbitkan Taksonomi Hijau Versi 2, Ini Isinya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dalam mendukung komitmen Net Zero Emission (NZE). Hal itu juga selaras dengan tujuan pembangunan berkepanjangan nan ditetapkan oleh Pemerintah RI.

TKBI merupakan pengelompokkan aktivitas ekonomi nan mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable, mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh beragam skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).

Mengutip keterangan resminya, kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama Asean Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi dunia lain nan relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor mengenai NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.

"Melanjutkan publikasi TKBI jenis 1 pada Februari 2024 lalu, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada tanggal 11 Februari 2025, OJK telah memperkenalkan TKBI jenis 2," tulis keterangan OJK, dikutip Rabu (26/2).

TKBI jenis 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan konsentrasi sektor Energi, sementara TKBI jenis 2 menambahkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), ialah sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.

TKBI disusun selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 nan mencakup kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Serta Asta Cita 8 nan mencakup penyelarasan kehidupan nan selaras dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat nan setara dan makmur.

Penyelarasan tersebut antara lain tergambar pada TKBI dalam corak penambahan aktivitas nan mendukung penyediaan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di rimba produksi dan rimba lindung.

Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI jenis 2, maka bakal semakin mendorong ekspansi upaya berkepanjangan dari pemangku kepentingan nan mengenai dengan sektor ekonomi tersebut.

Selanjutnya, OJK bakal mengembangkan TKBI jenis 3 nan mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufacturing/IPPU, dan Water Supply, Sewerage & Waste Management. TKBI juga bakal ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian nan sejalan dengan perkembangan pengetahuan pengetahuan, teknologi dan kebijakan finansial berkepanjangan di tingkat nasional dan global.

Saat ini, TKBI telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk beragam kebijakan di level nasional, dan diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa finansial dan sektor riil, dalam mengembangkan finansial berkepanjangan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dengan demikian, TKBI menjadi bagian krusial dalam ekosistem besar finansial berkepanjangan untuk mencapai tujuan nan sama, ialah peningkatan capital flow dalam mendukung pemenuhan sasaran Net Zero Emission Indonesia.

Ke depan, TKBI juga bakal digunakan sebagai referensi utama parameter green/sustainable untuk pengungkapan keahlian berkepanjangan entitas di Laporan Keberlanjutan dan mengarah pada kerangka izin nan sejalan dengan mandat UU P2SK.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Digital Penopang Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Next Article Obligasi dan Sukuk Hijau RI Tembus Rp 36,4 T, Bos OJK Ungkap Ini