ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Indonesia mempunyai bank emas alias bullion bank dan telah diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 26 Februari 2025 lalu. Bank emas ini bakal diawasi oleh Dewan Emas nan nantinya berisi regulator-regulator terkait, antara lain OJK, Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengungkapkan, saat ini Dewan Emas Nasional tetap dalam pendalaman.
"Dalam konsepnya, Dewan Emas bakal terdiri dari beragam kementerian dan lembaga nan mempunyai keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Simpanan emas bisa saja kelak disamakan dengan nilainya dalam mata duit rupiah. Dalam perihal ini, penjaminan simpanan emas mungkin setara dengan pemisah maksimal nilai tabungan per pengguna nan dijamin LPS, ialah Rp 2 miliar.
"LJK wajib memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara aktivitas upaya bullion antara lain permodalan dan kesiapan prasarana termasuk sumber daya manusia nan kompeten untuk melakukan penilaian keaslian emas," jelasnya.
Saat ini, penyedia bullion bank ada dua, ialah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). Ia menyebut, hingga saat ini belum ada LJK lain nan mengusulkan permohonan izin untuk menyelenggarakan aktivitas upaya bulion.
"Peluang tetap dibuka bagi LJK lain untuk mengusulkan permohonan izin aktivitas upaya bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan nan berlaku," pungkasnya
(rob/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BEI Lakukan Pertemuan dengan OJK & Pelaku Pasar
Next Article Indonesia Bakal Punya Bank Emas, Apa Itu?