Ojk Luncurkan Sistem Perizinan Pasar Modal Ke Daerah

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan.

Peluncuran SPRINT Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Solo, Selasa (26/08/2025).

Dengan peluncuran SPRINT tersebut, kewenangan perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan beranjak dari Kantor OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan bagian PMDK di wilayah sekarang dapat mengusulkan proses perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan melalui:

1. Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara,

2. Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan,

3. Kantor OJK Provinsi Jawa Barat,

4. Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah,

5. Kantor OJK Provinsi Jawa Timur,

6. Kantor OJK Provinsi Bali,

7. Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan

8. Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Pendelegasian kewenangan perizinan kepada Kantor OJK Daerah ini merupakan langkah krusial dalam mewujudkan jasa perizinan nan lebih dekat, cepat, dan efisien. Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, perkembangan pasar modal, finansial derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif serta memberikan faedah nyata bagi perekonomian nasional.

Langkah strategis ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas jasa perizinan serta mendekatkan jasa perizinan kepada pelaku upaya jasa finansial di daerah, sekaligus mendorong percepatan pengembangan bagian Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon di Daerah.

OJK memastikan SPRINT bakal terus ditingkatkan sebagai platform perizinan satu pintu nan transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Bocorin Aksi Korporasi Kala Bursa Rontok, Ada Danantara & IPO BUMN