Ojk Kaji Relaksasi Regulasi Investasi Asuransi Dan Dana Pensiun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi dan biaya pensiun (dapen) untuk berkontribusi dalam meningkatkan pasar modal.

Mengingatkan saja, selain peran proteksi, asuransi dan dapen berkedudukan sebagai penanammodal domestik di pasar modal Indonesia.Hal ini krusial mengingat belakangan penanammodal asing ramai-ramai menarik dananya dari pasar modal RI.

Tercatat, nomor net sell di pasar modal mencapai Rp 18,19 triliun secara bulanan dan tembus Rp 21,9 triliun sejak awal tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK tengah menggodok sejumlah pengganti produk pengganti untuk asuransi dan dapen. Diantaranya, Surat Berharga Negara (SBN), pelonggaran investasi di reksadana, dan reksa biaya emas.

"OJK telah menyiapkan pengganti produk investasi, pemerintah telah terbitkan SBN jangka panjang 40 tahun, bunganya relatif kecil, mudah-mudahan ada instrumen jangka panjang nan bisa dibeli dapen dan asuransi pensiun," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK, Selasa, (4/3/2025).

Ke depan, OJK juga bakal melakukan pelonggaran izin untuk investasi di reksadana. "Regulasi relaksasi di reksadana nan lebih longgar, tidak lagi atur batas komponen reksandana SBN," kata Ogi.

Lebih jauh, OJK juga merancang agar asuransi dan dapen bisa masuk ke investasi di Gold EVT (Exchange for Physical) ketika sudah ada publikasi pasar duit reksadana emas. Hal ini menyusul peluncuran bank emas nan telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Sebagai penanammodal institusional, industri asurnasi dan dapen menerapkan aspek libility matching dalam investasinya. Liability Matching Investment adalah strategi investasi nan bermaksud untuk mencocokkan arus kas dari investasi dengan tanggungjawab (liabilities) nan kudu dibayar di masa depan.

Strategi inil biasanya diterapkan dengan memilih aset dengan jatuh tempo dan imbal hasil nan sesuai dengan agenda pembayaran kewajiban. Hal ini diharapkan agar aset nan dimiliki cukup untuk memenuhi tanggungjawab tanpa kudu menjual aset dalam kondisi pasar nan tidak menguntungkan.


(Mentari Puspadini/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Nge-Gas Lebih Dari 3,5% & Rupiah Menguat ke Rp16.478/USD

Next Article OJK Ungkap Ada 8 Asuransi dan 15 Dapen Bermasalah