Ojk Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Resmi Bubar Sejak Januari 2025

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin upaya di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tanggal 16 Januari 2025.

Hal ini disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025, nan dikutip dari pengumuman resmi OJK, Kamis, (20/2/2025).

Pencabutan izin upaya PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bagian asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan nan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

"Sejak pencabutan izin upaya PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan alias menggunakan kekayaan, alias melakukan tindakan lain nan dapat mengurangi aset alias menurunkan nilai aset," sebagaimana dikutip dari keterangant tersebut.

Selain itu, perusahaan asuransi pelat merah ini juga dilarang melakukan aktivitas upaya di bagian asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas upaya baik di instansi pusat maupun instansi di luar instansi pusat Jiwasraya.

Selain itu, perseroan juga kudu menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin upaya untuk memutuskan pembubaran badan norma serta membentuk tim likuidasi.

Jiwasraya juga diminta untuk Melaksanakan tanggungjawab lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan norma serta membentuk tim likuidasi.

Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai Jiwasraya pun wajib memberikan data, informasi, dan arsip nan diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghalang proses likuidasi nan dilakukan oleh tim likuidasi.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS

Next Article Bos Jiwasraya Ungkap Fraud Rp257 M di Dana Pensiun Pemberi Kerja