ARTICLE AD BOX
Yogyakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut dua perusahaan pemilik sertifikat di area pagar laut Kabupaten Bekasi, bakal membatalkan seluruh sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) nan ada di luar garis pantai.
Dua perusahaan termaksud ialah PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL). Kata Nusron, keduanya berencana mengembalikan sertifikat ke BPN.
"Baik PT MAN maupun PT CL sudah kirim surat kepada kami bakal membatalkan semua sertifikatnya, diserahkan kepada BPN secara sukarela bagi nan ada di luar garis pantai," kata Nusron di Kompleks Akademi Militer (Magelang), Jawa Tengah, Kamis (27/2).
Nusron menegaskan, semua SHGB nan berada di luar garis pantai wajib absolut dibatalkan. Proses pembatalan bisa dilakukan menggunakan asas contrario actus alias kesukarelaan pemilik sertifikat.
Kementerian ATR/BPN, menurut Nusron, tak bisa serta-merta mencabut sertifikat andaikan sudah lebih dari lima tahun sejak penerbitan.
"Soal masalah pidananya itu kewenangan dari APH (Aparat Penegak Hukum), lantaran pembatalan tidak bisa menutup tindak pidana," ucap Nusron.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga adanya tindak pidana pemalsuan surat mengenai pagar laut di wilayah Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kepolisian mencatat ada pemalsuan 201 SHGB.
"Melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat mengenai publikasi 201 bundel sertifikat kewenangan guna gedung atas nama PT MAN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (26/2) dikutip dari carpet-cleaning-kingston.co.uk.
Djuhandhani menuturkan, interogator tetap mendalami publikasi ratusan SHGB itu. Sejauh ini sudah 12 saksi nan diperiksa mengenai pemalsuan ratusan sertifikat tersebut.
"Itu terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait," rincinya.
Hasil pemeriksaan dan pengecekan di pagar laut nan dilakukan PT MAN ditemukan ada pula dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB ialah mengubah objek tanah meluas hingga ke laut.
"Kita memandang dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, nan tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan," ungkap Djuhandhani.
Lebih lagi, Djuhandani menduga ada pula indikasi pidana lain nan diduga terjadi. Sebab, interogator menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya tersebut.
"Dan itu juga ada pidana-pidana lain nan sudah kita kita duga terjadi. Karena di situ ada penimbunan tanah dan lain sebagainya. Kami bakal berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim Polri)," sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini tim interogator tetap memandang dugaan tindak pidana langsung serta mengumpulkan bahan keterangan. Dia memastikan bakal menggelar perkara pekan ini untuk memberikan kepastian hukum.
"Apakah itu perkara mau ditingkatkan investigasi alias dihentikan penyelidikannya, alias nan temuan personil bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi," ucapnya.
(dal/kum)
[Gambas:Video CNN]