Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Selasa, 04 Mar 2025 18:20 WIB

Nikita Mirzani ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Selasa (4/3) hari ini. Nikita Mirzani resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Selasa (4/3). (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Patricia Diah)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Artis Nikita Mirzani ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Selasa (4/3) hari ini.

Nikita ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Kasus bermulai dari laporan nan dilayangkan Reza ke pihak berkuasa pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan mengenai tindakan pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons nan diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas pengarahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan duit tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan alias Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan alias Pasal 368 KUHP tentang dan alias Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Nikita dan asistennya, IM awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (20/2), namun meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3). Tapi pada Senin kemarin, keduanya juga tidakhadir dari pemeriksaan.

"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kerabat NM dan tersangka kerabat IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa.

Nikita dan asistennya datang di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Saat ini pemeriksaan terhadap keduanya tetap berlangsung.

"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan alias pemerasan dan alias tindak pidana pencucian duit nan terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," tutur dia.

(gil/dis)

[Gambas:Video CNN]