ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) nan menolak restrukturisasi berambisi pemerintah dapat menggunakan aset sitaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jiwasraya di Kejaksaan Agung sebesar Rp3,1 triliun untuk bayar sisa tuntutan klaim mereka.
Langkah ini dinilai krusial mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin upaya Jiwasraya pada Januari 2025. Sementara setelah pencabutan izin, maka Jiwasraya wajib melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 70 pengguna bancassurance Jiwasraya menuntut pembayaran penuh klaimnya dengan total sebesar Rp217 miliar. Para pengguna tersebut sudah mengantongi putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) atas pengembalian kerugiannya.
Pengacara sekaligus Perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya Otto Cornelis (OC) Kaligis menilai, sejatinya aset sita kejahatan Tipikor Jiwasraya di Kejagung adalah aset pengguna (khususnya pengguna bancassurance) nan pengelolaannya telah diselewengkan oleh para tersangka.
"Dengan demikian, jelas bahwa Nasabah Bancassurance adalah sasaran utama dari kejahatan Tipikor Jiwasraya nan aset sitanya saat ini tetap di tahan Kejaksaan Agung (Kejagung)," ungkap OC Kaligis, di Jakarta, Jumat, (21/2/2025).
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan aset-aset Jiwasraya berupa surat berbobot senilai Rp 3,1 triliun nan telah diselesaikan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Sementara sisanya nan sebesar Rp1,4 triliun tetap dalam proses.
Perwakilan Konsolnas lainnya, Machril mengatakan, aset tersebut sangat cukup untuk bayar kerugian para pengguna nan telah mengantongi keputusan norma inkracht. Di samping itu, saat ini terdapat asset nan terdiri dari Rp1,2 Triliun dalam corak reksadana nan tercatat di laporan peralihan aset Jiwasraya.
"Harusnya dengan aset likuid tersebut, cukup untuk bayar tanggungjawab ke pengguna inkracht nan hanya ratusan miliar. Tapi kemana duit tersebut perginya?" tandasnya.
Seruan para korban pun senada dengan Komisi VI DPR RI nan mendorong agar aset Jiwasraya nan dirampas negara berasas putusan pengadilan dapat dikembalikan. Langkah ini dinilai krusial untuk membantu pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya nan tetap terkendala.
Dalam rapat kerja Komisi VI berbareng PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dan Jiwasraya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kemungkinan aset tersebut dikembalikan. Menurutnya, aset itu bukan berasal dari negara, melainkan milik tenaga kerja Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal pun menjawab pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut telah dirampas untuk negara. "Aset nan dirampas dari pelaku itu kan dirampas untuk negara. Kalau skema dibalikin," jawab Luthfi, Kamis, (6/2/2025).
Menanggapi perihal tersebut, Rieke menegaskan bahwa Komisi VI mendesak pemerintah untuk berkomunikasi mengenai sistem pengembalian aset. Ia mengingatkan bahwa ada tanggungjawab bagi para pensiunan ini nan belum dibayar.
"Oleh karena, Komisi VI mendesak pemerintah untuk berkomunikasi mengenai aset nan diputus pengadilan dirampas negara, meningat itu sumber uangnya bukan dari negara, itu kan punya karyawan," tandas Rieke.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siaga Industri Perasuransian Hadapi Banyaknya Bencana-Kebakaran
Next Article Pensiunan Jiwasraya Teriak, Belum Terima Hak Ratusan Miliar