ARTICLE AD BOX
Yogyakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut sekolah negeri hanya boleh menyelenggarakan penerimaan murid baru dalam satu kali gelombang pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun aliran baru 2025.
"Sekolah negeri hanya boleh menerima satu gelombang saja, enggak boleh dua gelombang. Sekolah negeri tidak boleh menerima siswa melampaui kapasitas. Kami bakal mengumumkan sekolah negeri itu berapa daya tampungnya, dari sisi jumlah kelas dan jumlah siswa nan dapat diterima," kata Mu'ti ditemui usai mengisi pengajian di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Sleman, DIY, Selasa (25/2).
Rombongan belajar (rombel) setiap sekolah akan menyesuaikan info nan sudah didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Masalahnya, kenapa kita batasi itu seringkali lantaran sekolah negeri menerimanya terlalu banyak, maka kadang-kadang tidak seimbang antara rasio pembimbing dengan murid. Juga, minta maaf kadang-kadang ada jual beli bangku, nan itu harganya nolnya bisa tujuh alias enam," ungkapnya.
Sementara, lanjut Mu'ti, siswa nan berguru di swasta terakreditasi lantaran kandas masuk sekolah negeri dalam SPMB bakal memperoleh support pendidikan dari pemerintah daerah. Mu'ti bilang, ketentuan-ketentuan ini diatur dalam SPMB nan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kata Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu, tetap ada sederet perbedaan skema penerimaan siswa baru pada SPMB nan tak dapat ditemui dalam sistem PPDB. Salah satu perubahan dalam kebijakan ini adalah jalur penerimaan siswa baru dari nan semula zonasi diubah menjadi domisili.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa nan berdomisili di dalam wilayah administratif nan ditetapkan oleh pemerintah wilayah sesuai kewenangannya.
"Atau berasas tempat tinggal nan terdekat dengan murid. Jadi bisa saja siswa itu belajar di wilayah nan di luar wilayah manajemen tempat tinggalnya, apalagi bisa lintas provinsi jika dia memang berdekatan secara tempat tinggal," papar Mu'ti.
Berikutnya, patokan baru mempunyai persentase nan lebih besar untuk penerimaan siswa jalur prestasi dan afirmasi dibandingkan sistem lama.
Perbedaan selanjutnya adalah pemberlakuan sistem rayon untuk penerimaan siswa baru di tingkat SMA. Artinya, calon peserta didik bisa mendaftar sekolah di lintas kabupaten dalam satu provinsi.
"Bisa lintas kabupaten, istilahnya sekarang itu rayon. Karena rayon maka sekarang bisa mendaftar di mana-mana, memang prioritas tetap dalam satu provinsi nan sama. Tapi, bisa juga dimungkinkan jika dia tinggalnya dekat bisa juga di provinsi berbeda," terangnya.
Mu'ti menyatakan rancangan patokan baru tentang penerimaan siswa di sekolah dasar-menengah telah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto dan bakal terbit dalam waktu dekat.
"Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama bakal terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nan secara substansi, sistemnya sudah disetujui oleh Pak Presiden dan sudah diparaf oleh para menteri terkait," imbuhnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya telah resmi mengganti sistem PPDB menjadi SPMB pada 2025.
Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sedangkan pada SMA, SPMB bakal dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.
(dal/kum)
[Gambas:Video CNN]