Mnc Asia Holding Buka Suara Soal Gugatan Emiten Jusuf Hamka

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) memberikan penjelasan lebih lanjut terhadap gugatan dari emiten jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). Menurut kewenangan jawab mereka nan diterima carpet-cleaning-kingston.co.uk, nan dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi nan terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun nan lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.

Bahwa transaksi nan dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), di mana CMNP mempunyai Negotiable Certificate of Deposit (NCD) nan diterbitkan oleh Unibank.

Jumlah Keseluruhan NCD nan diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$10 juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$18 juta.

Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk. (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk.) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bagian upaya MNC Asia Holding pada saatt itu, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.

"Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala corak korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan finansial Unibank dan CMNP, serta beragam corak konfirmasi lainnya nan pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank," kata MNC Asia Holding dalam keterangannya.

Mereka melanjutkan, bahwa 2 tahun 5 bulan setelah tanggal transaksi alias 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank kandas bayar terhadap CMNP.

"Berdasarkan data-data/fakta-fakta nan dimiliki oleh Perseroan, Perseroan beranggapan substansi dari gugatan terkesan dipaksakan lantaran penerbit NCD nan bermasalah lantaran ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan," kata manajemen BHIT.

Manajemen BHIT melanjutkan bahwa dengan memperhatikan nama-nama nan dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, nan sebenarnya salah sasaran, BHIT menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH nan mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif nan perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan nan tidak waras.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap Melantai di BEI, Simak Prospek dan Kinerja KAQI

Next Article Daftar Konglomerat Penguasa Jalan Tol di Indonesia