ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat atas nama Anggit Kurniawan Nasution lantaran terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
MK dalam perihal ini mengabulkan sebagian permohonan nan diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, mengutip Antara, Senin (24/2).
Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menegaskan kembali bahwa mantan terpidana nan dihukum di bawah 5 tahun penjara tidak perlu menunggu masa jarak 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala maupun wakil kepala daerah.
Namun, nan berkepentingan tetap wajib untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakangnya sebagai mantan terpidana berikut bukti berupa surat keterangan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution rupanya pernah dijatuhi balasan pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.
Artinya, Anggit pernah dipidana dengan balasan di bawah 5 tahun penjara. Oleh lantaran itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jarak 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.
Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan kebenaran tersebut.
Pasalnya, Anggit tetap mengantongi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menerangkan dirinya tidak pernah sebagai terpidana.
Anggit, menurut MK, semestinya dapat menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tidak pernah dipidana. Terlebih, ketika itu, tetap ada rentang waktu untuk perbaikan arsip kelengkapan syarat pencalonan.
"Sehingga tidak ada argumen bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) alias pemilih," tutur Suhartoyo.
Berdasarkan pertimbangan norma tersebut, Mahkamah menyatakan pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan abnormal norma sehingga berdasar untuk didiskualifikasi.
MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku Termohon untuk melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit.
Karena hanya Anggit nan didiskualifikasi, calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetap berkuasa ikut PSU. Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, ialah nomor urut 1.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye alias debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program sebelum PSU dilaksanakan.
(dal/antara)
[Gambas:Video CNN]