Mk Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya Karena Telah Menjabat Dua Periode

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintah KPU untuk menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam putusannya, MK menyatakan Cabup nomor urut 3, Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada serentak 2024 lantaran sudah menjabat dua periode pemerintahan.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo yang membacakan putusan dalam sidang, Senin (24/2) seperti dikutip dari laman MK.

Meski Ade didiskualifikasi, namun cawabup nomor urut 3 Iip Miftahul Paoz tetap diperkenankan untuk berkontestasi dalam pemungutan bunyi ulang Pilakda Tasik 2024. MK pun memerintahkan kepada partai politik alias campuran partai politik pengusul alias pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade.

"Tanpa mengganti H lip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," kata Suhartoyo.

Diskualifikasi Ade Sugianto itu diputuskan MK berangkaian dengan periodisasi jabatannya. Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.

Namun sebelum itu, persoalan muncul lantaran dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum nan terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.

Dalam putusannya, mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram alias Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm nan terbit pada 5 September 2018. Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK nan menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati alias diangkatnya Pj Bupati.

"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut Mahkamah, seseorang sudah dihitung menjabat sebagai kepala wilayah sejak secara riil dan aktual menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting). Pertimbangan demikian merujuk pada empat Putusan MK terdahulu, ialah Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.

Terkait empat putusan tersebut, Mahkamah menekankan kudu dimaknai dalam satu tarikan nafas alias sebagai satu kesatuan. Dalam putusan-putusan tersebut, Mahkamah secara terang dan jelas menyatakan, langkah menghitung masa kedudukan seorang kepala wilayah nan tidak selesai dalam menjalankan kedudukan selama lima tahun dan di tengah masa kedudukan digantikan oleh wakil kepala daerah, satu periode adalah dua tahun enam bulan alias lebih,

"Dengan tidak membedakan antara kedudukan definitif dan kedudukan sementara," kata Hakim Konstitusi Guntur.

Dengan demikian, Mahkamah menghitung masa kedudukan Ade Sugianto dimulai dari September 2018. Sedangkan untuk tanggal berakhirnya, Mahkamah mempertimbangkan kebenaran persidangan nan diungkap eks Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Mohamad Zen sebagai saksi termohon. Dalam agenda persidangan sebelumnya, Zen menerangkan Ade Sugianto telah menyerahkan kedudukan kepadanya pada 23 Maret 2021.

Terkait perihal itu, katanya, mahkamah menghitung masa kedudukan Ade Sugianto selama 2 tahun 6 bulan 18 hari. Sebab lebih dari 2,5 tahun alias 2 tahun 6 bulan, maka masa kedudukan tersebut dihitung satu periode.

"Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil nan berdasar menurut hukum," kata Guntur.

Dan, dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Tasikmalaya gelar PSU tanpa mengikutsertakan Ade sugiatno dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

(ugo/kid)

[Gambas:Video CNN]