ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti dan kebenaran nan menunjukkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2).
"Bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah nan merupakan calon bupati nomor urut 2 mempunyai hubungan suami-istri. Berkenaan perihal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri aktivitas nan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya di laman resmi MK.
Enny meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi nan secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa nan dipimpin Yandri.
Karenanya, Enny memandang tak dapat dihindari ada pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan abdi negara pemerintahan desa dengan aktivitas nan dihadiri oleh Menteri Yandri.
Enny merinci salah satu aktivitas nan dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja bagian (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam aktivitas tersebut, Enny merujuk kesaksian para saksi dan menemukan kebenaran adanya support para kepala desa terhadap pasangan Ratu-Najib.
Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman nan dihadirkan sebagai saksi nan menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. Hulman nan juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah aktivitas Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, dia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan Ratu-Najib.
Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Norma ini juga bertindak kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membikin keputusan dan/atau tindakan nan menguntungkan alias merugikan salah satu pasangan calon," ujar Enny.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek nan menerima faedah dalam aktivitas dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berakibat secara signifikan pada tindakan nan menguntungkan alias merugikan pihak tertentu," sambungnya.
Enny menemukan tindakan alias aktivitas Yandri selaku Mendes, nan baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Sebab pada dasarnya tugas pokok dan kegunaan sebagai Mendes dalam pemisah penalaran nan wajar secara langsung berangkaian erat dengan kepentingan para kepala desa
"Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada mempunyai hubungan pernikahan alias hubungan family dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari aktivitas alias aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan nan dapat mempengaruhi netralitas para abdi negara desa," ujar Enny.
Imbas peristiwa ini, MK kemudian memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan bunyi ulang di Kabupaten Serang.
MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Dihubungi terpisah, Mendes Yandri tak merespons lebih jauh soal putusan MK ini. Ia hanya mengatakan besok bakal ada konvensi peran untuk menyikapi perihal tersebut.
"Besok Insya Allah ada bertemu pers," kata Yandri kepada CNNIndonesia.com.
CNNIndonesia.com juga menghubungi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengenai perihal ini. Namun nan berkepentingan belum merespons hingga berita ini diturunkan.
(gil/rzr)
[Gambas:Video CNN]