Mk Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Di Pilbup Serang 2024

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Senin, 24 Feb 2025 16:29 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan meminta KPU melakukan pemungutan bunyi ulang. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan bunyi ulang. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan bunyi ulang.

Dalam pertimbangannya, MK beranggapan ada keterlibatan struktur abdi negara pemerintahan desa nan berangkaian erat dengan tindakan alias perbuatan baik nan disengaja maupun tidak disengaja nan dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih. Dalam perkara ini, Ratu Rachmatu bertindak sebagai pihak terkait.

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa nan terjadi secara masif di sejumlah desa nan tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2).

Atas dasar itu, majelis pengadil konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran nan secara esensial telah merusak kemurnian suara pemilih.

MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan bunyi ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

(fra/mnf)

[Gambas:Video CNN]