Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Sumber Global Energy Gugat Danka

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), perusahaan perdagangan (trading) batu bara, merasa dicurangi dan dicemarkan nama baiknya oleh mitra upaya asal Vietnam, ialah Danka Minerals Joint Stock Company (Danka).

Karena itu, SGER nan didirikan 17 Maret 2008 ini menggugat Danka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang kita lagi proses gugatan ke Danka, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai pencemaran nama baik," kata Direktur Utama SGER, Welly Thomas, dalam keterangannya soal gugatan nan dilayangkan 12 Februari 2025, Kamis (20/2/2025).

Karena tudingan Danka, ujar Welly, nama baik SGER tercemar. Kondisi ini berakibat pada kepercayaan pengguna dan rekan bisnis.

"Ya perbankan (dampak), mereka semua menanyakan. Karena kata-kata nan ditampilkan di buletin kan fraud. Ya, fraud itu sangat keras kata-katanya ya. Seakan-akan kami itu menipu alias membikin suatu penipuan," tuturnya.

Welly berani memastikan pihaknya tidak pernah melakukan kecurangan dalam berbisnis. Termasuk merekayasa nilai kalori batu bara nan dijual.

Sejauh ini, Danka tidak menggugat SGER, alias membawa sengketa ini baik secara litigasi maupun non-litigasi. Semuanya hanya rumor nan disebarkan lewat media.

"Jadi, kami tidak bisa dinyatakan bersalah. Dan, kami sangat percaya tidak bersalah. Karena, ini bukan pertama kali kami melakukan pengiriman ke Danka. Itu nan perlu kami tegaskan," jelas Welly.

Saat ini, pihak SGER tetap menunggu info pemanggilan untuk pemeriksaan dari PN Jaksel. Pihak kuasa norma nan ditunjuk SGER tengah mengumpulkan beragam arsip pendukung, lantaran kudu melampirkan terjemahan tersumpah.

"Puji Tuhan kami tetap menang tender di Vietnam. Jadi ya saya percaya ke depan, kami tetap bakal banyak menyuplai batu bara ke Vietnam itu," pungkasnya.

Sebagai Informasi, masalah ini bermulai ketika SGER selaku penjual batu bara meneken perjanjian jual-beli No 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 dengan Danka selaku pembeli, tertanggal 21 Juni 2024.

Berdasarkan perjanjian tersebut, SGER mengirimkan kargo nan memuat 60.000 metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus-minus 10 persen) dengan nilai US$66,73 per metrik ton (MT). Dengan spesifikasi batu bara senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.

Dalam perjanjian juga disepakati ketentuan Freight on Board (FOB) berasas Incoterms 2010 nan mengatur, kepemilikan dan akibat atas kargo bakal beranjak tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat menunjuk surveyor independen ialah PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya), sebagai pihak nan berkuasa memeriksa kargo.

Berdasarkan hasil inspeksi nan dilakukan Anindya, batu bara nan dipasok SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi nan tercantum dalam perjanjian jual beli. Artinya, tidak ada masalah, sehingga batu bara bisa dikirimkan.

Masalah muncul ketika kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Vietnam, pihak Danka mengeklaim kualitas batu bara lebih rendah daripada saat pemuatan.

Menurut Danka, nilai Net As Received (NAR) sebesar 3.744 Kkal/kg. Penilaian itu berasas inspeksi nan dilakukan badan surveyor nan ditunjuk Danka.

Atas kejadian ini, seharusnya, Danka mengusulkan keberatan melalui sistem umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L), sebagaimana diatur dalam perjanjian. Namun, perihal itu tidak dilakukan hingga berakhirnya pemisah waktu.

Artinya, berasas kesepakatan, hasil survei alias pemeriksaan dari Anindya ialah NARA4525-lah nan berlaku, mengikat kedua belah pihak.

Masalah semakin melebar lantaran Kementerian Perdagangan dan Industri Vietnam (MOIT) melayangkan surat ke Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024.

Isinya, membeberkan sengketa perdagangan batu bara nan sangat mendiskreditkan SGER. Karena surat tersebut menyebut SGER telah melakukan fraud (penipuan). Padahal belum ada bukti secara hukum.


(wed/wed)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Danantara Optimis IHSG Akan Rebound