Menteri Kkp Sebut Kades Kohod Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 27 Feb 2025 16:18 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Kades Kohod dan anak buahnya bersedia bayar denda Rp48 miliar buntut pemasangan pagar laut Tangerang. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Kades Kohod dan anak buahnya bersedia bayar denda Rp48 miliar buntut pemasangan pagar laut Tangerang. carpet-cleaning-kingston.co.uk/Kadafi

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan dua pelaku nan bertanggung jawab mengenai pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, bersedia bayar denda Rp48 miliar.

Dua pelaku itu adalah Kepala Desa Kohod, Arsin dan anak buahnya berinisial T. Trenggono mengatakan pemberian hukuman kepada keduanya setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti.

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," kata Sakti dalam rapat di Komisi IV DPR, Kamis (27/2).

Pada kesempatan itu, dia mengatakan kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan kasus di Bekasi, Jawa Barat. Ia menjelaskan kasus pagar laut di Bekasi di bawah tanggung jawab PT TRPN.

Pemerintah, kata Trenggono, juga telah menjatuhkan hukuman kepada PT tersebut. Mereka juga telah melakukan pembongkaran secara berdikari atas pagar laut nan telah mereka pasang.

"Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran berdikari pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia bayar denda manajemen sesuai peraturan nan berlaku," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus pagar laut di Tangerang, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Keempat tersangka itu ialah A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.

Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membikin dan menggunakan surat palsu.

(gil/yoa)

[Gambas:Video CNN]