Menkum: Usulan Napi Kkb Diberi Amnesti Telah Disampaikan Ke Presiden

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Minggu, 23 Feb 2025 16:50 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan narapidana personil KKB untuk diberi amnesti. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan narapidana personil KKB untuk diberi amnesti.carpet-cleaning-kingston.co.uk/ Thohirin

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait usulan narapidana (napi) personil golongan pidana bersenjata (KKB) untuk diberi amnesti.

Hal tersebut, kata dia, disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang nan ada di Makassar," kata Supratman saat aktivitas Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu.

Adapun narapidana personil KKB nan diusulkan untuk diberikan amnesti merupakan tujuh narapidana nan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar, sebagaimana usulan nan disampaikan oleh personil Komisi XIII DPR RI saat rapat berbareng Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/2).

Dia mengatakan bahwa tujuh narapidana nan diusulkan untuk diberikan amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana nan lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.

Di mana, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya adalah narapidana makar tanpa senjata.

"Karena itu kelak pengusulannya secara terpisah," ucapnya.

Untuk itu, dia menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana personil KBB nan diusulkan tersebut pada akhirnya berada di tangan presiden.

"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata dia.

Sebelumnya, personil Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana nan merupakan personil KKB.

Dia mengaku sempat berjamu ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan personil KKB nan telah menyatakan diri bakal kembali kepada NKRI.

"Tujuh orang nan bersenjata di lapas Makassar itu telah membikin surat pernyataan, dan bakal mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI," kata legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu.

Dia lantas berkata, "Kami berambisi pak menteri dan seluruh jejeran bisa membantu syarat dari KKB nan bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua lantaran senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali."

Sementara itu, Rabu (19/2), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa berasas hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 orang narapidana nan lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.

(gil/antara)

[Gambas:Video CNN]