ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan untuk meluncurkan jasa upaya emas alias bullion service pertama di RI, hari ini, Rabu (26/2/2025). PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) sudah resmi memperoleh izin untuk upaya bullion tersebut.
Adapun pedoman penyelenggaraannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Berikut merupakan pengertian dan sistem transaksinya merujuk pada POJK tersebut.
Lantas, apa pengertian dan gimana sistem penyelenggaraan aktivitas upaya bank emas tersebut?
Pengertian & Mekanisme Bullion Services
Bullion adalah lembaga jasa finansial (LJK) nan melakukan upaya berangkaian dengan emas dalam corak simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau aktivitas lainnya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Ahmad Nasrullah mengatakan pada tahap awal aktivitas upaya pinjam-meminjam emas nyaris sama seperti tabungan.
"Nanti selain emas kita disimpan sama bank, dapat kembang juga dalam corak gramasi. Misalnya dapat 0,1 gram setiap bulan, setiap setahun, lah, ya. Emas itulah kelak bakal dipinjamkan oleh si bank bullion tadi ke manufaktur," ungkap Nasrullah dalam Media Briefing, dikutip Rabu (26/2/2025).
Nasrullah mengatakan tidak ada minimal deposit nan ditentukan bagi nan mau menyimpan di bank bullion. Namun, bagi peminjam dikenakan minimal pengajuan pinjaman sebesar 500 gram.
"Minimal minjamnya itu sudah kita batasi di sini. Minimum separuh kilo. Jangan hanya minjam 10 gram, 20 gram," ungkapnya.
Batasan ini ditentukan lantaran bank bullion ini ditargetkan untuk konsumen manufaktur. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kecenderungan impor emas dan menghemat bagian ekspor Indonesia.
"Jadi, jangan dipahami ini kita masyarakat biasa minjam nggak boleh ini. Ini, jika minjam 500 kilogram, dan kita punya agunan sebesar itu, boleh aja. Tapi ini mostly untuk, itu tadi, untuk manufaktur, ya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam POJK tersebut pun diatur bahwa lembaga jasa finansial wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas.
Agunan tersebut dapat berupa kas alias setara kas, simpanan berjangka hingga surat berbobot nan diterbitkan pemerintah alias Bank Indonesia. Apabila ada penurunan alias kenaikan nilai emas, perusahaan penyedia jasa dapat meminta penyesuaian agunan dalam corak kas alias setara kas.
POJK 17/2024 juga mengatur bahwa lembaga jasa finansial nan dapat melakukan upaya bulion hanya nan mempunyai aktivitas upaya utama berupa penyaluran angsuran alias pembiayaan. Akan tetapi bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembagan finansial mikro dikecualikan.
Bagi bank umum, untuk melakukan upaya bulion kudu mempunyai modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Bank umum nan mempunyai modal inti sesuai ketentuan juga diperkenankan untuk melakukan upaya bulion melalui unit upaya syariah (UUS).
Lembaga jasa finansial nan melakukan aktivitas upaya bulion hanya berupa penitipan emas, dikecualikan dari ketentuan modal inti Rp14 triliun.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Ungkap Untung RI Punya Bank Emas Sendiri, Apa Saja?
Next Article OJK: Dua Perusahaan Ini Sudah Siap Jadi Bank Emas Pertama di RI