ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Jumat, 14 Mar 2025 09:35 WIB
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kembali jadi sorotan publik usai mendapatkan kenaikan pangkat kedinasan di TNI dari Mayor menjadi Letkol. Apalagi, status Teddy saat ini juga sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Prabowo Subianto.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai kenaikan pangkat untuk Teddy merupakan corak penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan Teddy mestinya sejak awal mundur dari TNI sebelum dilantik sebagai Seskab pada 21 Oktober 2024.
"Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat dia tetap menjabat sebagai Seskab merupakan corak penyalahgunaan wewenang. Seharusnya sesuai dengan prinsip dan patokan nan berlaku, Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima kedudukan sipil di pemerintahan," kata Ardi saat diwawancara, Kamis (13/3).
Namun, pemerintah berulang kali menegaskan Teddy tak perlu mundur dari TNI. Sebab menurut patokan terbaru, posisi Seskab tak lagi setara dengan menteri.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara nan ditandatangani Prabowo Subianto pada 5 November 2024, Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Pada Pasal 48 Ayat (1) Perpres 148 Tahun 2024 diatur bahwa organisasi Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) terdiri dari empat biro dan Sekretaris Kabinet. Artinya, Seskab berada di bawah organisasi Sesmilpres jika merujuk pada beleid tersebut.
Kemudian, pada Pasal 118 pada patokan nan sama diatur Sekretaris Kabinet bisa dijabat ketua tinggi pratama alias setara kedudukan struktural eselon IIa.
Sekretaris Kabinet juga diperbolehkan diisi personel TNI dan Polri nan tertuang dalam Pasal 121 ayat (2) nan mengatur mengenai kewenangan finansial dan akomodasi lainnya.
"Dalam perihal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia alias personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, kewenangan finansial dan akomodasi lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan," bunyi Pasal 121 ayat (2) Perpres 148 Tahun 2024.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi sebelumnya menjelaskan pemerintah telah merombak struktur dalam kabinet. Ia menyebut kedudukan Sekretaris Kabinet nan diemban Teddy bukan lagi selevel menteri, tapi berada di bawah koordinasi Kementerian Sekretaris Negara.
"Tidak kudu mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden," kata Hasan dalam keterangannya pada 21 Oktober 2024.
(rzr/tsa)