ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 05 Mar 2025 18:38 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan rencana pelimpahan perkara kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU).
Maqdir meminta lembaga antikorupsi itu menunggu hasil permohonan praperadilan nan pihaknya layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh aktivitas interogator dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Maqdir mengaku mendapat info bahwa berkas perkara Hasto akan dilimpahkan dan segera dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya dapat info pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok bakal dilimpahkan dari interogator ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan," kata Maqdir
Senada tim norma Hasto lainnya, Ronny Talapessy, mengatakan KPK tidak menghormati kewenangan tersangka di mana pada Selasa (4/3) telah mengusulkan tiga mahir norma sebagai saksi meringankan alias a de charge untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan.
"Kami tadi siang mendapatkan WA [WhatsApp] dari bagian info KPK nan menyampaikan bahwa besok hari Kamis bakal ada tahap 2 untuk pengguna kami, Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto sempat mengusulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Namun, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan itu.
Hasto kemudian kembali mengusulkan permohonan praperadilan untuk masing-masing perkara nan menjeratnya.
(fra/fra/yoa)
[Gambas:Video CNN]