Mahfud Sebut Keputusan Jokowi Tetap Sah Meskipun Ijazah Terbukti Palsu

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut keputusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap sah meskipun jika kelak keaslian piagam lulusan UGM milik Jokowi nan sekarang dipermasalahkan terbukti palsu.

Mahfud menilai pandangan nan menyebut keputusan Jokowi sebagai presiden bakal batal jika piagam miliknya terbukti palsu, adalah keliru. 

"Lalu nan lebih gila lagi kan katanya, ini jika terbukti piagam Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," kata Mahfud dalam siniar Terus Terang dalam akun Youtube Mahfud MD Official, Rabu (16/4).

"Kalau di dalam norma tata negara ndak begitu. Di dalam norma manajemen negara ndak begitu. Kalau hanya Presiden tidak memenuhi syarat lampau jadi dengan langkah memaksa, dengan langkah manipulasi lampau semua keputusannya salah," sambungnya.

CNNIndonesia.com telah meminta izin untuk mengutip pernyataan Mahfud dalam siniar tersebut.

Mahfud menilai kejadian serupa pernah terjadi pada awal kemerdekaan Indonesia ketika Presiden pertama RI Soekarno memimpin Indonesia dengan melanggar konstitusi Belanda nan kala itu tetap diakui PBB.

Mahfud menjelaskan meski melanggar konstitusi Belanda, Soekarno mendasarkan kepemimpinannya atas support rakyat dan Mahkamah Agung.

"Oleh karena itu dalam norma tata negara itu memahaminya bukan begitu. Kalau keputusan Presiden itu norma manajemen negaranya ada asas namanya asas kepastian hukum," jelas dia.

"Asas kepastian norma itu keputusan nan sudah dikeluarkan secara sah, itu tidak boleh dibatalkan. Tetap mengikat," imbuhnya.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan permintaan sejumlah pihak nan mempertanyakan keaslian piagam Jokowi tidak salah jika merujuk pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam UU itu, kata Mahfud, masyarakat berkuasa meminta arsip piagam milik Jokowi dibuka kepada publik demi transparansi.

"Kalau tidak mau buka, ada pengadilan nan namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan nan keputusannya mengikat," ujar dia.

Sebelumnya, Jokowi menerima perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, hari ini.

Dalam pertemuan tertutup itu, TPUA meminta Jokowi menunjukkan piagam original dari Fakultas Kehutanan UGM.

Namun dia menolak menunjukkan piagam original nan dia peroleh dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).

"Tidak ada tanggungjawab dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka, dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan piagam original nan saya miliki," kata Jokowi.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]