Mahasiswa Ui Gugat Uu Tni Ke Mk Usai Disahkan Dpr

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Sabtu, 22 Mar 2025 13:36 WIB

Tujuh mahasiswa UI mengusulkan uji formil terhadap UU TNI nan baru disahkan pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuh mahasiswa UI mengusulkan uji formil terhadap UU TNI nan baru disahkan pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Adhi Wicaksono)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengusulkan uji formil terhadap Undang-Undang TNI nan baru disahkan pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diterima MK dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Permohonan diajukan Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi pada Jumat (21/3).

"Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang nan telah diubah, dihapus dan/atau nan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) bertindak kembali," bunyi petitum permohonan tersebut.

Para pemohon berdasar revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan nan diatur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hal itu tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.

Pemohon juga mempermasalahkan RUU TNI dikebut meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, RUU TNI menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU itu tidak berstatus carry over ke periode saat ini.

[Gambas:Video CNN]

"Penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat nan ditentukan dalam pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum, lantaran mengabaikan sistem perencanaan nan menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang," bunyi permohonan itu.

"Ketidakpastian ini berpotensi melemahkan sistem legislasi nan terstruktur serta mengurangi legitimasi produk norma nan dihasilkan," tulis para pemohon.

Pemerintah dan DPR sebelumnya mengesahkan draf revisi UU TNI pada sidang paripurna nan digelar Kamis (20/3). Surat presiden untuk pembahasan RUU TNI baru diterima DPR sekitar sebulan sebelumnya, 18 Februari 2025.

Pembahasan RUU TNI menimbulkan protes di masyarakat lantaran dilakukan terburu-buru dan tertutup. DPR dan pemerintah sempat menggelar pembahasan tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (16/3).

Sejumlah tindakan unjuk rasa menolak RUU TNI digelar di beragam wilayah selama pekan ini. Namun, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan izin itu.

(dhf/chri)