ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi rekening dormant telah mengejutkan banyak pihak. Sebab, biaya nan mengendap di dalamnya tidak bisa diutak-atik.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun telah blak-blakan menjelaskan argumen instansinya melakukan pemblokiran tersebut. Rekening dormant dia sebut kerap menjadi salah satu perangkat para pelaku kejahatan untuk menyimpan biaya hasil tindak pidana di beragam sektor.
Para pelaku kejahatan itu bisa memperoleh rekening dormant para pengguna bank lantaran rekening itu telah diperjualbelikan secara terbuka di beragam platform digital. Bahkan, ada di antaranya nan diperjualbelikan di media sosial, seperti Facebook.
"Nah, unik penghentian sementara ini memang landasannya adalah kita sangat prihatin bahwa saat ini di tengah masyarakat kita luar biasa banyak jual-beli rekening,lalu kemudian peretasan, pembobolan rekening," kata Ivan, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
PPATK telah memfokuskan kajian transaksi terlarangan ke rekening dormant sejak Februari 2025. Karena banyak temuan transaksi mencurigakan dari kajian itu, diputuskan untuk mengundang kalangan perbankan untuk membahas penguatan pengawasan terhadap rekening nganggur para nasabahnya.
Selama proses nan Ivan sebut sebagai proses Know Your Costumer (KYC) melalui prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhance Due Diligence (EDD) itu PPATK kudu memblokir sementara rekening dormant selama periode Mei-Juli 2025.
Berikut ini 9 kebenaran di kembali penerapan kebijakan penghentian sementara rekening dormant oleh PPATK:
1. 122 juta rekening dormant di 105 bank
Total rekening dormant nan dikenakan penghentian sementara oleh PPATK mencapai 122 juta dari 105 bank. Selama proses penghentian sementara transaksi rekening nganggur nan tak ada aktivitas debit hingga 5 tahun lebih itu PPATK melakukan kajian rekening-rekening nan dijadikan tempat penampung biaya tindak pidana kejahatan.
Proses penghentian sementara untuk kajian dan dalam rangka memperkuat sistem CDD dan EDD di perbankan itu sekarang telah selesai dilakukan PPATK, sehingga total 122 juta rekening dormant nan diblokir sementara transaksinya telah dilepas oleh PPATK.
"Dan proses kajian PPATK ini sudah selesai. Karena kita sasaran awal Juli selesai semua setelah kita dapat 122 juta rekening, kita sasaran Juli selesai," kata Ivan.
2. Dana di rekening dormant kondusif dan utuh
Ivan memastikan tidak ada perampasan alias penyitaan duit dalam rekening nan sebelumnya dilakukan pemblokiran tersebut. Dia menegaskan biaya di dalam rekening tetap utuh sepenuhnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Dia pun menegaskan bahwa langkah PPATK murni untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
"Ini semata-mata untuk melindungi kepentingan nasabah. Dana tetap aman, kewenangan dan kepentingan tetap kondusif 100%. Tidak berkurang sedikitpun," ujarnya.
3. 120 ribu rekening telah diperjualbelikan
PPATK mencatat ratusan ribu rekening pengguna diperjualbelikan di situs media sosial hingga e-commerce. Hal ini merupakan hasil temuan PPATK seusai melakukan kajian dan penghentian sementara 122 juta rekening dormant nan berasal dari 105 bank.
"Kalau teman-teman lihat di FB banyak sekali jual beli rekening, ini banyak sekali, sangat banget luar biasa, nan seperti ini. Ini nan kemudian semakin menyuburkan tindak pidana sendiri," kata Ivan.
Ivan mengatakan, hasil kajian nan dilakukan terhadap sejumlah rekening dormant per Februari 2025 terdapat 1,5 juta rekening nan digunakan tindak pidana untuk periode 2020-2024.
Dari total rekening itu, sebanyak 150 ribu rekening dijadikan rekening nominee, dan 120 ribu rekeningnya sudah diperjualbelikan. Adapun, 20 ribu di antaranya juga sudah kena peretasan.
4. 1.155 rekening tindak pidana
Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil kajian sejak Februari 2025 dan pemblokiran secara berjenjang mulai 16 Mei 2025 hingga Juli dan Agustus 2025 dalam 16 batch, ditemukan 1.155 rekening digunakan untuk tindak pidana dengan tanpa adanya transaksi debit selama 1-5 tahun.
"Jadi betul-betul untuk melindungi rekening dormant dari potensi tindak pidana dan nan saya sampaikan kebenaran temuan setelah penghentiannya," kata Ivan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
1.155 rekening nan digunakan untuk tindak pidana beragam bagian itu mempunyai akumulasi biaya dalam rekening senilai Rp 1,15 triliun lebih. Mayoritas berupa tindak pidana pertaruhan sebanyak 517 rekening dengan nominal Rp 548,27 miliar, dan tindak pidana korupsi sebanyak 280 rekening dengan nominal Rp 540,68 miliar.
Yang besar lainnya adalah berupa cybercrime sebanyak 96 rekening dengan nominal Rp 317,5 juta, tindak pidana pencucian duit alias TPPU 67 rekening dengan nominal Rp 7,29 miliar, narkotika 65 rekening dengan nilai Rp 4,82 miliar, dan penipuan 50 rekening dengan nominal Rp 4,98 miliar.
Adapula temuan tindak pidana di bagian perpajakan sebanyak 20 rekening dengan nominal Rp 743,43 juta, serta penggelapan sebanyak 16 rekening dengan saldo nan nominalnya sebesar Rp 31,31 triliun. Sementara itu, mengenai terorisme 3 rekening senilai Rp 539,35 juta, penyuapan 2 rekening Rp 5,13 juta, dan 7 rekening mengenai perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta.
"Ketika kita temukan mengenai tindak pidana bakal kita sampaikan ke penegak hukum, penghentian terus dilakukan dan disampaikan ke penegak hukum," tegas Ivan.
5. 2.000 rekening milik lembaga pemerintah berstatus dormant
Dari hasil analisa pemblokiran 122 juta rekening dormant alias nan tak mempunyai transaksi debit, setidaknya ada 2.115 rekening dormant nan tercantum atas nama lembaga pemerintah. PPATK mengungkapkan nilai saldo nan termuat di dalam rekening cukup signifikan.
Nilai saldo rekening lembaga pemerintah pada rekening dormant itu mencapai Rp 530,47 miliar nan mengendap dalam rentang waktu tahunan, seperti 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
Jumlah rekening lembaga pemerintah nan dormant dan berada di Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara senilai Rp 169,37 miliar. Sedangkan di pihak lainnya senilai Rp 361,18 miliar.
"Ini (rekening pemerintah) kan harusnya bergerak," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2026).
Menurut Ivan, secara fungsi, rekening ini semestinya aktif dan terpantau. Jika didiamkan dan hanya berstatus dormant bakal memberikan akibat jelek bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut.
6. Puluhan juta rekening penerima bansos berstatus dormant
10,41 juta rekening penerima support sosial alias bansos dari pemerintah statusnya dormant. Temuan ini berasal dari proses kajian dan pemblokiran 122 juta rekening nganggur namalain dormant di 105 bank nan dilakukan PPATK sejak Februari-Agustus 2025.
Dari total 10,41 juta rekening penerima bansos nan status rekeningnya dormant nilai saldonya secara keseluruhan mencapai Rp 2,41 juta.
Total saldo rekening dormant penerima bansos itu terdiri dari nan tak mempunyai transaksi debit dalam rentang waktu 0-3 tahun sebanyak 508.360 rekening dengan nilai saldo Rp 152,16 miliar.
Untuk rentang transaksi aktif debit terakhir periode 3-5 tahun sebanyak 3,55 juta rekening dormant dengan nilai saldo Rp 889,70 miliar, dan untuk rentang aktif debit terakhir lebih dari 5 tahun mencapai 6,35 juta dengan saldo rekening Rp 1,37 triliun.
"Maka ketemu lah 9,32 juta rekening dengan status dormant nan transaksinya sudah tidak aktif lebih dari 3 tahun dengan saldo sebesar Rp 1,42 triliun dan dengan range saldo sampai dengan Rp 1 juta," ucap Ivan.
7. E-wallet juga berisiko seperti rekening dormant
PPATK telah mencermati adanya indikasi transaksi untuk aktivitas berbau tindak pidana, seperti gambling online alias judol melalui e-wallet. Namun, perihal ini bukan berfaedah membikin PPATK bakal segera berencana memblokir transaksinya sebagaimana pemblokiran 122 juta rekening dormant pada 105 bank pada periode Mei-Juli 2025.
"Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu," ucap Ivan.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, pemantauan akibat e-wallet sebagai rekening penampung judol ini tetap dilakukan lantaran sejauh ini temuan saldonya minim nan bentuknya berkarakter dormant alias tanpa adanya transaksi debit.
"E-wallet kan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu-an biasanya. Karena sasaran kita bukan pemain ya, sasaran kita menghentikan depositnya," tegas Danang.
Oleh karena itu, dia kembali menegaskan, hingga saat ini PPATK sebatas mengambil sikap untuk mencermati akibat e-wallet sebagai rekening penampung deposit judol.
"Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang mata uang digital juga bisa diperjualbelikan, ngerikan," ucap Danang.
8. Blokir transaksi rekening dormant bikin deposit judol merosot
Hasil dari penghentian transaksi dormant itu adalah ambruknya nominal deposit judol. Pada Mei 2025 posit judol senilai Rp 2,29 triliun, lampau merosot menjadi Rp 1,5 triliun. Deposit judol sepanjang semester I-2025 mencapai puncaknya pada pada April senilai Rp 5,08 triliun.
Sebelum itu, nilai deposit judol sejak Januari-Maret 2025 masing-masing senilai Rp 2,96 triliun, Rp 3,05 triliun, dan Rp 2,59 triliun.
Jumlah gelombang transaksi depositnya pun ambles, dari 7,32 juta kali transaksi pada Mei 2025 menjadi 2,79 juta kali transaksi. Pada April 2025 apalagi sempat tembus 33,23 juta kali transaksi, menjadikan jumlah transaksi terbanyak pada paruh pertama tahun ini.
Biasanya jumlah transaksi deposit judol belasan juta transaksi, seperti Januari 2025 sebanyak 17,33 juta kali transaksi, Februari 2025 sebanyak 17,99 juta kali transaksi, dan Maret 2025 mencapai 15,82 juta kali transaksi.
"Artinya ini penurunan signifikan. Ini datanya bukan fabrikasi tapi info nan kita terima dari bank, jadi jika kita lihat dampaknya penghentian transaksi sementara seperti ini," papar Ivan.
9. PPATK minta bank tak kenakan biaya reaktivasi rekening dormant
Ivan Yustiavandana mengaku telah meminta pihak bank tidak mengenakan biaya reaktivasi rekening dormant nan dikenakan blokir sementara.
Pemblokiran sementara di 105 bank sejak Mei sampai Agustus 2025 ini dilakukan agar bank semakin gencar melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), agar rekening dormant nasabahnya tidak dijadikan media penampung biaya tindak pidana.
"Ya memang ada bank nan mensyaratkan untuk melakukan deposit dengan nilai tertentu untuk mengaktifkan lagi. Ya kami sedang bicarakan dengan bank apakah mungkin tidak diperlukan," kata Ivan
Ivan mengaku telah memperhitungkan sebagian masyarakat tak punya keahlian finansial nan memadai guna memenuhi syarat bank untuk reaktivasi rekening dormant. Maka, dia meminta bank untuk tak mengenakan beban biaya untuk reaktivasi lagi
"Karena masyarakat kita ada nan ya katakanlah tidak mempunyai keahlian untuk menambah deposit di rekeningnya. Itu sedang kita upayakan dengan teman-teman di perbankan," ujar Ivan.
Namun, Ivan memastikan pengenaan biaya reaktivasi rekening dormant hanya dikenakan segelintir bank. Mayoritas menurutnya tidak mengenakan biaya apapun untuk reaktivasi itu.
"Tidak semuanya mensyaratkan seperti itu. Jadi hanya ada beberapa bank gitu ya. Ya memang ini sekali lagi kebijakan bank masing-masing ya. Dari PPATK inginnya semua dilakukan dengan langkah nan sangat cepat," ujar Ivan.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
PPATK Blokir Rekening Nganggur alias Dormant, Ini Aturan dari Bank