ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin upaya (CIU) di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tanggal 16 Januari 2025.
Hal ini disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025, nan dikutip dari pengumuman resmi OJK, Kamis, (20/2/2025).
Pencabutan izin upaya PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bagian asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan nan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Lantas, gimana kronologi persoalan Jiwasraya sejak 2024 hingga saat ini disanksi CIU? Berikut rangkumannya.
Awal Mula Masalah Keuangan
Pada tahun 2024, Jiwasraya mencatatkan insolvency mencapai Rp 2,769 triliun akibat persediaan nan lebih mini dari seharusnya. Pada tahun 2006-2007, ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp 3,29 triliun lantaran aset nan dimiliki jauh lebih mini dibandingkan kewajiban.
Laporan finansial perusahaan tersebut kemudian mendapatkan opini disclaimer dari BPK untuk tahun 2006 dan 2007 lantaran ketidakpastian info cadangan. Defisit semakin membengkak pada tahun 2008 hingga mencapai Rp 5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun di 2009, nan memaksa perusahaan melakukan langkah pengamanan melalui skema re-asuransi.
Pada tahun 2015, hasil audit BPK menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan mengenai pelaporan aset investasi keuangan. Singkat cerita lantaran tak kunjung membaik, pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya secara resmi mengumumkan ketidakmampuannya bayar klaim polis JS Saving Plan nan jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.
Pada tahun 2019, Jiwasraya mengumumkan ekuitas negatif sebesar Rp 27,24 triliun. Kewajiban polis JS Saving Plan nan bermasalah tercatat mencapai Rp 15,75 triliun.
Kasus Bentjok
Usai pengusutan pihak berwajib, terungkap bahwa Jiwasraya terlilit kasus mega korupsi nan menyangkut Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Pada 2021, Bentjok divonis penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan salah pengelolaan biaya investasi dari produk JS Saving Plan dengn kerugian negara mencapai Rp16 triliun.
Secara sederhana, dalam kasus Jiwasraya, modus nan dilakukan Heru dan komplotannya adalah dengan manipulasi perdagangan saham agar harganya naik sangat signifikan, tapi secara esensial perusahaan tersebut tidak mempunyai keahlian baik, merugi apalagi tidak layak investasi. Heru-Bentjok dkk pun melakukan tindakan manipulasi saham tersebut menggunakan duit nan berasal dari Jiwasraya.
Restrukturisasi ke IFG
Seiring dengan pengusutan kasus Bentjok, pada tahun 2021 pula, Kementerian BUMN mulai melakukan restrukturisasi bagi pemegang polis ritel Jiwasraya ke perusahaan asuransi baru, ialah IFG Life. Sementara program restrukturisasi ini pun akhirnya berhujung pada 31 Desember 2023.
Per akhir tahun 2023 diketahui, program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 99,7% pemegang polis dari seluruh pemegang polis Jiwasraya. Bila dirinci, 6.327 polis dari kategori korporasi, 291.071 polis dari kategori ritel, dan 17.339 polis dari kategori bancassurance.
Usai restrukturisasi rampung, pada Juni 2024, Otoritas OJK meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya untuk pemberesan Perseroan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan unik mengenai pembubaran alias likuidasi Jiwasraya.
Disanksi PKU Oleh OJK
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) pada Jumat, (13/9/2024). Keputusan ini dijatuhkan lantaran keduanya dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bagian perasuransian.
"Setelah dikenakannya hukuman ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan aktivitas penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini upaya bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya hukuman PKU untuk seluruh aktivitas upaya ini," sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis OJK.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS
Next Article Soal Nasib Jiwasraya, OJK Kasih Kabar Terbaru