ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Maya Kusmaya adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne merupakan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar menjelaskan mulanya Maya dan Edward dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/2) pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya tidak datang tanpa alasan.
"Setelah ditunggu pada waktu tertentu bahwa kedua saksi tidak datang dengan tanpa alasan. Karenanya, interogator berketetapan, melakukan pencarian, dan ditemukan. Lalu oleh interogator dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa ke hadapan penyidik," kata Harli dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu malam.
Pada kesempatan nan sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan interogator menjemput paksa Maya dan Edward di instansi mereka sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, interogator langsung memeriksa keduanya sebagai saksi.
"Sehingga kita terpaksa menjemput nan berkepentingan di kantor," ujar dia.
Ia menuturkan pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, lanjut Qohar, interogator menemukan perangkat bukti nan cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Penyidik telah menemukan bukti nan cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka nan kemarin telah kami sampaikan," ucap dia.
Pada perkara ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka nan terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya ialah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya ialah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(tsa/dis)
[Gambas:Video CNN]