Kpk Sita Rp11,7 Miliar Dari Tersangka Kasus Bpr Bank Jepara Artha

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Rabu, 26 Feb 2025 13:08 WIB

Penyitaan tersebut dalam rangka memulihkan kerugian negara akibat pencairan angsuran fiktif Pada PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit senilai Rp11,7 miliar mengenai dengan investigasi kasus dugaan korupsi dalam pencairan angsuran upaya pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Andry Novelino)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit senilai Rp11,7 miliar mengenai dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pencairan angsuran upaya pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024.

"Pada tanggal 24 Februari 2025 interogator KPK telah melakukan penyitaan duit dari tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).

Tessa menjelaskan penyitaan tersebut dalam rangka memulihkan kerugian negara akibat pencairan angsuran fiktif Pada PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.

"Kerugian negara akibat angsuran fiktif ini saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 miliar," ungkap ahli bicara berlatar belakang interogator ini.

Sejak perkara bergulir, Tessa menuturkan interogator telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan (jenis Fortuner (2), CRV (2) dan HRV), 130 bagian tanah dan gedung senilai Rp50 miliar dan duit tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar.

KPK, lanjut Tessa, menyampaikan terima kasih kepada para pihak dan peran serta masyarakat nan membantu kelancaran aktivitas penyitaan.

Kata dia, interogator bakal terus mengejar aset-aset milik tersangka baik nan dikuasai family tersangka maupun pihak lain.

"Penyidik juga bakal mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan norma nan tegas bilamana ada pihak nan tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka," kata Tessa.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah mencegah lima orang tersangka ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah JH, IN, AN, AS dan MIA. Kpk belum menyampaikan identitas mereka.

Tessa menjelaskan larangan berjalan tersebut dilakukan agar memudahkan tim interogator melakukan pemeriksaan. Keputusan itu bertindak untuk enam bulan.

"Proses investigasi saat ini sedang berjalan, untuk nama dan kedudukan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin upaya PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin upaya tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

(fra/fra/ryn)

[Gambas:Video CNN]