ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Jumat, 07 Mar 2025 17:41 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) nan juga politikus Partai NasDem Ahmad Ali sebagai saksi di Polresta Banyumas pada hari ini, Jumat (7/3).
Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Diinfokan bahwa Sdr. AA hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara investigasi metrik ton batu bara tersangka RW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (7/3).
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ahmad Ali tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Tessa turut memberi penjelasan argumen pemeriksaan dilakukan di Polrestas Banyumas.
"Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota [untuk perkara lain]. nan berkepentingan terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana interogator berada hari ini," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi peralatan bukti nan disita interogator dari rumah kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (4/2) lalu.
KPK menemukan dan menyita peralatan bukti duit Rp3,4 miliar, beberapa tas dan jam bermerek, arsip hingga Barang Bukti Elektronik (BBE).
Barang bukti tersebut diduga berangkaian dengan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Rita Widyasari kembali diproses norma KPK lantaran diduga menerima gratifikasi berangkaian dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita tetap berstatus saksi.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]