Kpk Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Hari Ini

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Rabu, 26 Feb 2025 07:43 WIB

KPK memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno untuk diperiksa kasus TPPU. KPK memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Feri Agus Setyawan)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (26/2).

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, datang apa enggak," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).

Penyidik KPK bakal mengonfirmasi sejumlah peralatan bukti diduga mengenai perkara nan didapat dari penggeledahan di rumah Japto beberapa waktu lalu.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024.

Dari rumah Japto nan berlokasi di Jakarta Selatan, interogator ketika itu menyita duit dalam mata duit rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.

Penyidik juga menyita sejumlah peralatan bukti lain seperti 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

KPK kembali memproses norma Rita Widyasari lantaran menduga nan berkepentingan menerima gratifikasi jutaan dolar berangkaian pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita tetap berstatus saksi.

(dal/ryn)

[Gambas:Video CNN]