Kpk: Mobil Listrik Erdogan Buat Prabowo Kategori Tak Wajib Dilaporkan

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 27 Feb 2025 13:15 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian mobil listrik Togg 10X oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden RI Prabowo Subianto tidak wajib dilaporkan.

Pasalnya, menurut KPK, pemberian itu dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya telah menemui perwakilan Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu.

"Dari pertemuan kemarin disepakati bahwa kelak dari pihak mereka bakal mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK. Nanti dari KPK bakal jawab bahwa lantaran ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk peralatan nan tidak wajib dilaporkan," ujar Pahala saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (27/2).

Dia memaparkan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi mengatur pegawai negeri alias penyelenggara negara nan menerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi nan diterima.

Sementara Pasal 2 ayat 3 berbunyi: Pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis gratifikasi sebagai berikut: huruf q: pemberian cendera mata/plakat kepada lembaga dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk perseorangan pegawai negeri alias penyelenggara negara.

Penyerahan sekaligus pengenalan T10X dilakukan di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/2) lalu. Mengutip dari laman resmi BPMI Setpres, Presiden Prabowo apalagi secara langsung menjajal mobil warna putih tersebut dengan duduk di bangku kemudi Togg T10X.

Togg T10X merupakan mobil listrik nan dikembangkan Turkiye'nin Otomobili Girisim Grubu (Togg). Togg adalah perusahaan otomotif nasional Turki.

Mobil tanpa emisi ini dilengkapi dengan perangkat pandai nan terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg.

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyatakan Presiden Prabowo bakal melaporkan bingkisan mobil listrik Togg 10X pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke KPK. 

Yusuf menjelaskan mobil listrik tersebut diberikan Erdogan untuk pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden.

"Akan kami sampaikan kepada KPK," kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (18/2).

"Tentu bakal kita sampaikan," kata dia.

(kid/ryn)